Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jamsostek Jamin Kesehatan Nelayan

TERLINDUNGI:Nelayan kini bisa memperoleh jaminan kesehatan dari Jamsostek Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERLINDUNGI:Nelayan kini bisa memperoleh jaminan kesehatan dari Jamsostek Banyuwangi.

Iuran Minim, Jaminan Maksimal

BANYUWANGI–Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) dalam kegiatan ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, bisa dijamin Jamsostek. Biasanya LHK bekerja di bidang informal. Misalnya, nelayan, tukang becak, kuli batu, dan penderes kelapa. Kini, PT Jamsostek Banyuwangi telah mengeluarkan program bagi tenaga kerja bidang informal tersebut.

Melalui kepesertaan sukarela dengan usia maksimal 55 tahun, mereka dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap. Caranya memilih program yang sesuai kemampuan dan kebutuhan. Tenaga kerja LHK juga bisa membentuk wadah atau kelompok yang melakukan ikatan kerjasama dengan Jamsostek. Program  yang ditawarkan Jamsostek itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

JKK diberikan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas sesuai profesinya. Termasuk saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja. Begitu juga sebaliknya saat pulang kembali ke rumah. Sedangkan, JK berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja, yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. “Selama status keanggotaan peserta program Jamsostek masih aktif, jaminan kematian akan diberikan ke ahli waris,” terang Tri Candra Kartika, Manajer Pemasaran PT Jamsostek Banyuwangi, kemarin.

Sementara itu, JHT diselenggarakan dengan sistem tabungan. Dana akan dikembalikaan seluruhnya, plus ditambah hasil pengembangan. Satu lagi program JPK bersifat dasar, yang diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya. Termasuk maksimal tiga anak. “Untuk tenaga kerja informal disesuaikan tarif dasar upah kabupaten yang berlaku. Cukup membayar Rp13.650 per bulan, maka tenaga kerja bisa mengikuti program JKK dan JK,” papar Tri.

Seorang tenaga kerja yang ikut JK, lanjut Tri, bisa mendapatkan bantuan meninggal dunia, bantuan pemakaman, serta bantuan berkala hingga dua tahun. “Besar totalnya bisa mencapai Rp 16 juta. Sedangkan JKK bisa mencapai Rp 56 juta,” sebutnya.(radar)