Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Janda Ditangkap Bawa Dua Jeriken Berisi Tuak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Ny Buani (45) asal Dusun Kedasri, Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari ditangkap anggota Polsek Muncar saat melintas di jalan raya Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, kemarin (12/4). Dia ditangkap karena diduga membawa minuman keras (miras) jenis tuak.

Saat dicegat di tengah jalan, janda itu mengendarai motor sambil membawa dua jeriken yang berisi tuak. Untuk pemeriksaan, perempuan itu beserta motor dan miras dibawa ke Polsek.

“Ada laporan perempuan itu membawa miras, langsung kita hentikan di tengah jalan,” terang Kapolsek Muncar, Kompol Toha Chairi melalui Kanitreskrim Iptu Eko Darmawan.

Saat menghentikan motornya, terang dia, anggota langsung memeriksa isi jeriken yang dibawa pelaku. Dan ternyata benar, dua jeriken berisi 35 liter dan tiga botol minuman mineral berisi miras semua. “Dua jeriken isinya tuak semua,” katanya.

Dalam keterangannya pada polisi, pelaku mengaku baru mengambil tuak dari seseorang yang ada di pelabuhan Muncar. “Belum mau membeber seseorang yang telah membeli dua jeriken tuak itu,” cetusnya.

Dua jeriken berisi tuak itu, jelas dia, rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya. Satu jeriken miras, itu nanti akan dituang di puluhan botol. “Kita kenakan tipiring,” katanya.