Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jarah Jeruk Berujung Bui

APES: Kedua pelaku di Mapolsek Gambiran kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
APES: Kedua pelaku di Mapolsek Gambiran kemarin.

AMBIRAN – Kedapatan mencuri jeruk, dua orang yang sedang beraksi di areal tanaman jeruk di Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, ditangkap aparat polsek setempat kemarin.

Kedua maling yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gambiran itu adalah Jamal Budino, 19, warga Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Satu lagi bernama Nur Rokhim, 23, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

Selain menahan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram jeruk yang diduga kuat hasil mencuri di tanaman milik Suparno, 48, warga Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Kapolsek Gambiran, AKP M. Ibnu Mas’ud mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula ketika pukul 04.00 korban melihat tanaman jeruknya di tegalan yang tak jauh dari rumahnya.

Ketika sampai di kebun jeruk miliknya, korban mengaku terkejut. Sebab, banyak sekali buah jeruk yang hilang. Parahnya lagi, pagar bambu yang mengitari tanamannya juga rusak. Melihat hal itu, korban curiga ada maling yang masuk ke kebunnya. Saat itu juga dia langsung lapor ke Mapolsek Gambiran.

Menerima laporan itu, aparat Polsek Gambiran langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat sampai di TKP, ternyata ada dua maling yang berusaha kabur,” kata kapolsek. Melihat dua maling kabur, polisi langsung melakukan pengejaran.

Seorang pelaku bernama Nur Rokhim berhasil ditangkap di TKP, dan satu lagi yaitu Jamal berusaha kabur naik sepeda motor beserta tobos berisi jeruk. “Tapi akhirnya dia berhasil ditangkap di jalan raya Sembulung,” tuturnya. Begitu berhasil ditangkap, keduanya langsung dikeler ke Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum. (radar)