BANYUWANGI – Petugas Lapas kelas II B Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 400 butir pil jenis trihexphenidyl oleh seorang yang menyamar sebagai pengunjung lapas, Selasa (6/3/2018).
Dalam pemeriksaan di lokasi, pelaku diketahui bernama Nurul Aini (33) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang yang kini tinggal di tempat kos di Sobo, Banyuwangi. Modus yang dilakukan Nurul Aini yakni dengan cara diletakkan di celana dalam.
“Saat pemeriksaan rutin yang kami lakukan, pelaku digeledah salah satu CPNS penjagaan. Dan ternyata saat digeledah kedapatan membawa ratusan pil itu,” ujar Ketut Akbar Heri A, Kalapas Banyuwangi.
Rencananya, jelas Akbar, pil tersebut akan dikirimkan ke suaminya, yang juga warga binaan Lapas Banyuwangi atas nama Sahrul.
“Rancananya akan dikirimkan ke salah satu penghuni Lapas di blok F 11. Kita langsung hubungi Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk diamankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Nurul Aini mengaku terpaksa menyelundupkan pil Trihexyphenidyl ini karena atas suruhan dari suaminya. Sebelum menyelundupkan pil yang masuk dalam obat daftar G itu, dirinya mengaku ditemui oleh teman suaminya di rumahnya.
“Saya terpaksa. Kalau tidak mau dia marah. Saya menyesal melakukan ini,” ujarnya.