Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Jika Melanggar Perda, Maskot Bisa Ditutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peringatan kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke di Banyuwangi. Toleransi agar menyesuaikan bangunan, jam operasional, dan segala ketentuan tentang tempat hiburan, sebagaimana yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 akan berakhir November mendatang.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam perda tersebut adalah tempat karaoke harus transparan dan dapat dilihat dari luar. Dinding bangunan bagian depan dan pintu terbuat dari kaca, serta menggunakan lampu penerangan yang permanen dan tidak menggunakan lampu remang-remang.

Meski Nomor 10 Tahun 2014 tersebut telah diundangkan pada 29 Oktober 2014 lalu, pemkab memberi toleransi kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk menyesuaikan tempat usahanya itu sesuai perda. Toleransi tersebut diberikan selama satu tahun atau sampai akhir Oktober 2015.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya berharap  ketentuan tersebut bisa segera dipenuhi oleh seluruh pemilik tempat hiburan di Bumi Blambangan. “Saya termasuk orang yang paling tidak senang kalau ada penutupan paksa.

Saya senang kalau tempat-tempat hiburan memenuhi ketentuan,” ujarnya kemarin (7/10). Bupati menuturkan, pemkab telah memberi kelonggaran agar seluruh tempat hiburan menyesuaikan perda. Dia mengaku yakin, dengan memenuhi ketentuan perda tersebut, misalnya tempat karaoke menggunakan pintu kaca, tidak akan mengurangi omzet.

“Karena segmen tempat hiburan di Banyuwangi berbeda dengan di daerah lain. Kalau sama, kita akan kalah dengan kota-kota besar,” cetusnya. Sementara itu, dikonfirmasi mengenai banyaknya keluhan masyarakat tentang “dugaan penyalahgunaan restoran Mascot menjadi kelab malam atau diskotek, Bupati Anas dengan tegas mengatakan pihaknya tidak  pernah mengeluarkan izin berdirinya diskotek di Banyuwangi.

“Jika memang tidak sesuai perda, ya harus ditutup,” tegasnya. Anas mengaku tidak mengetahui restoran Mascot yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, tersebut disalahgunakan sebagai diskotek.

“Kalau ternyata digunakan sebagai diskotek, semestinya ditutup. Karena di Perda Nomor 10 Tahun 2014 sudah jelas, diskotek dilarang berdiri di Banyuwangi,” cetusnya.  Sekadar diketahui, Pasal 11 Perda Nomor 10 Tahun 20 14 mengatur jenis-jenis tempat hiburan yang dilarang.

Tempat hiburan yang dilarang beroperasi di Bumi Blambangan, antara lain diskotek, kelab malam, dan panti pijat. (radar)