Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Beli Satwa Dilindungi, drh Risa Insa F Akhirnya Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anak-burung-merak-ikut-diamankan-ke-Mapolres-Banyuwangi-dalam-penggeledahan-Polisi-karena-tidak-dilengkapi-dokumen-sah.

Dalam Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi

BANYUWANGI – Jalan panjang pemeriksaan drh Risa Insa F dalam kasus dugaan jual beli satwa liar secara online memasuki babak baru. Kabar terakhir, sang dokter hewan tersebut sudah ditahan untuk menjalani proses hukum  terhadap kasus yang membelit   dokter muda tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA III Jatim, Sumpena dikonfirmasi melalui jaringan telepon membenarkan soal kelanjutan proses hukum terhadap drh Risa tersebut. Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas warga Perumahan Mahogani Cluster, Genteng, Banyuwangi itu.

“Dia sudah  diperiksa, dan dia juga sudah ditahan penyidik,” ujar Sumpena kemarin (27/8).Majunya drh Risa dalam meja  penyidikan sekaligus mengakhiri  spekulasi seputar kasus yang sedang berjalan tersebut. Sebab sejak digerebek tim gabungan BKSDA Jawa Timur dan  Polres Banyuwangi pada 5 Februari  2016 lalu, yang bersangkutan selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik.

Bahkan kepolisian sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Namun pemeriksaan yang sudah dijalaninya tersebut menjadi titik terang  kelanjutan kasus ini. Bukan itu saja setelah diperiksa drh Risa juga sudah ditahan oleh penyidik. Hanya saja Sumpena tidak merinci di mana drh Risa ditahan.

“Untuk jelasnya nanti saya hubungi lagi setelah selesai rapat  dari Subaya,” ujarnya. Sekadar mengingatkan saja, drh Risa digerebek pada 5 Februari lalu. Dia diduga telah memperdagangkan satwa liar tanpa dokumen resmi alias liar.

Untuk menjalankan aksinya dia mempergunakan jaringan media sosial untuk mendukung usahanya tersebut. Jenis satwa langka yang dilindungi  berhasil ditemukan petugas gabungan seperti merak, ular sanca, dan biawak, secara online.

Berdasar penggeledahan  yang dilakukan di Perum Mahogani, Desa Genteng Kulon,  polisi mengamankan sebelas ekor anak burung merak, tujuh ekor ular phyton jenis bodo, dan sembilan ekor biawak. Pengungkapan jual-beli satwa itu berkat laporan Balai Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur.

Selama tiga bulan  petugas BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual-beli satwa online. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan alamat dan nama asal-usul pengirim di Banyuwangi. Untuk memastikan hasil penelusuran,  BKSDA Jawa Timur  menggandeng Polres Banyuwangi.  Dari penggeledahan  yang dilakukan polisi, ditemukan  beberapa ekor satwa di rumah dokter hewan itu. (radar)