Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Jalak Suren di Medsos, Pria Asal Kalipuro Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dedy Sofyan (23), diamankan polisi lantaran menjual satwa yang dilindungi di media sosial. Pria asal Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, tersebut berurusan dengan polisi gara-gara memperjualbelikan burung Jalak Suren.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari salah seorang pemilik akun facebook yang menjual burung jenis jalak suren. Dalam medsos grup jual beli pemilik akun [email protected] melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi berupa burung jalak suren (Gracupica Contra).

“Burung Jalak Suren itu dibanderol seharga Rp 600 ribu. Kita tangkap di sekitar SPBU Farly Ketapang,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, Selasa (14/8/2018). 

Pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi ini dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, dilakukan dialog atau percakapan.

“Pada saat transaksi itulah pelaku kita sergap dengan barang bukti satu buah sangkar berisi burung jalak suren serta uang tunai Rp 600 ribu dari hasil transaksi penjualan,” jelasnya.

Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolres Banyuwangi. Dari hasil interogasi itulah diketahui jika pelaku mendapatkan burung Jalak Suren tersebut dari seseorang yang berasal dari daerah Probolinggo yang juga di posting di Grup Tertutup Forum Jual Beli Banyuwangi pada Jumat (27/7) seharga Rp 600 ribu.

Selain burung Jalak Suren, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung J2, uang tunai Rp 600 ribu, screenshot bukti transaksi penjualan online via medsos facebook serta satu buah sangkar.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” tandasnya.