Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Lobster di Bawah Ukuran, Pengusaha Ikan Asal Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi menangkap Jefri Agustinus Angka Wijaya (30), pengusaha ikan asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar karena menjual lobster tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan, Sabtu (14/4/2018). Lobster-lobster asal Banyuwangi itu rencananya akan dipasok ke Pulau Dewata.

Penindakkan terhadap Jefri disertai bukti 133 ekor lobster yang ditampung dalam tambak udang milik pengusaha lain yang masih satu desa dengan tersangka.

Dari 133 ekor lobster itu, 119 ekor dalam kondisi hidup dan 14 ekor telah mati. Semua lobster yang diamankan memiliki ukuran karapas kurang dari 8 cm dan beratnya belum mencapai dari 200 gram atau 2 ons.

Dijelaskan oleh Indah Praptiasih, Penanggung Jawab Wilayah Balai Karantina Ikan Banyuwangi, sesuai Pasal 7 Permen No. 56 Tahun 2016, ukuran minimal karapas untuk lobster adalah 8 cm dan berat 2 ons. Kurang dari itu, pengepul maupun pemasoknya dapat ditindak secara hukum.

“Untuk Kepiting (Scylla) dan Rajungan (Portonus Pelagicus), ukuran yang boleh ditangkap harus memiliki lebar karapas 15 cm. Terkait lobster budidaya harus mendapat izin dari instansi terkait karena proses pemiaraannya harus mendapat pengawasan ketat dari petugas,” jelasnya kepada wartawan, saat rilis di depan Mapolres Banyuwangi, Senin (16/4/2018).

Ditambahkan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, lobster yang ditampung Jefri didapat dari para nelayan di Pantai Muncar adalah jenis mutiara, bambu dan pasir. Lobster-lobster undersize ini dibeli dari para nelayan seharga Rp 100.000. Ikan itu kemudian dikirim ke Bali tiap dua minggu sekali melalui jalur darat.

“Sekali kirim bisa mencapai 20 kg. Dalam sebulan bisa mengirim kurang lebih 40 kg dengan jumlah nominal uang yang menggiurkan. Bisnis pelaku kita hentikan karena izinnya tidak ada dan menjual lobster yang belum dewasa,” terang Kapolres.

Di pasaran, harga lobster dewasa bisa mencapai Rp 3 juta/kg. Bisnis ini diakui Jefri baru digelutinya selama satu tahun belakangan. Kadangkala pengiriman dilakukan tiap satu minggu sekali, itupun saat musim lobster sedang bagus.

“Pengiriman barang kadang satu minggu, terkadang dua minggu sekali. Tergantung musim lobster lagi baik atau tidak. Usai ditampung, lobster kemudian kita kirim ke Bali melalui jalur darat. Tujuannya adalah Pasar Badung. Disana sudah ditunggu para pedagang yang biasa memasok ke hotel dan restoran,” akunya di Markas Satpolairud.

Pasca rilis, 119 ekor lobster yang masih hidup langsung dilepasliarkan di Perairan Ketapang atau di belakang Markas Satpolairud. Pelepasan dilakukan petugas dari Polisi Perairan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Balai Karantina Ikan Banyuwangi. Sedangkan 14 ekor yang mati dibawa oleh petugas Balai Karantina Ikan Banyuwangi untuk dimusnahkan.