Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Pil Trex, Mahasiswa Asal Kalibaru Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIBARU-Diduga jualan pil trihexyphenidyl atau trex, Octavian Edwin Tristanto, 26, mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) Jember asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, ditangkap oleh anggota Polsek  Kalibaru kemarin (18/1).

Tersangka itu oleh polisi digaruk di rumah Supaat, RT 1, RW 2, Dusun Margo  Makmur, Desa  Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa, 780 butir pil trex, uang Rp 30 ribu, dan 80 buah kantong plastik, dan tujuh  bungkus rokok.

“Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Kalibaru, AKP Bambang Suprapto. Menurut Kapolsek, tersangka itu sebenarnya  lama diincar. Tapi, selama ini gagal diringkus  karena kurang cukup bukti. “Tersangka ini pemain lama dan sering beroperasi di wilayah  Kalibaru,” katanya.

Tertangkapnya tersangka itu, bermula saat ada laporan warga kalau VE, 25, warga Dusun Curah Leduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, itu sedang membawa pil trex. “Dari  laporan warga itu, VE kita jemput, VE membawa 20 butir pil trex,” terangnya.

Dalam keterangannya, VE ini mengaku kalau pil yang masuk daftar G itu diperoleh dengan cara membeli dari Octavian Edwin Tristanto. Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak menciduk tersangka di tempat tongkrongannya. “Tersangka akhirnya kita tangkap ,” ungkapnya. (radar)