KALIBARU-Diduga jualan pil trihexyphenidyl atau trex, Octavian Edwin Tristanto, 26, mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) Jember asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, ditangkap oleh anggota Polsek Kalibaru kemarin (18/1).
Tersangka itu oleh polisi digaruk di rumah Supaat, RT 1, RW 2, Dusun Margo Makmur, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa, 780 butir pil trex, uang Rp 30 ribu, dan 80 buah kantong plastik, dan tujuh bungkus rokok.
“Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Kalibaru, AKP Bambang Suprapto. Menurut Kapolsek, tersangka itu sebenarnya lama diincar. Tapi, selama ini gagal diringkus karena kurang cukup bukti. “Tersangka ini pemain lama dan sering beroperasi di wilayah Kalibaru,” katanya.
Tertangkapnya tersangka itu, bermula saat ada laporan warga kalau VE, 25, warga Dusun Curah Leduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, itu sedang membawa pil trex. “Dari laporan warga itu, VE kita jemput, VE membawa 20 butir pil trex,” terangnya.
Dalam keterangannya, VE ini mengaku kalau pil yang masuk daftar G itu diperoleh dengan cara membeli dari Octavian Edwin Tristanto. Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak menciduk tersangka di tempat tongkrongannya. “Tersangka akhirnya kita tangkap ,” ungkapnya. (radar)