Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Pil Trex, Pemuda Asal Rogojampi Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Muhammad Irsam Aldues (21) diciduk tim Reskrim Polsek Rogojampi. Warga Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi tersebut tertangkap tangan saat berjualan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl  atau yang lazim disebut pil trex.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 32 butir pil trex dan uang tunai Rp 545 ribu. “Saat ini pelaku berikut BB kami amankan di Mapolsek,” ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Kamis (4/10/2018) pagi.

Kompol Suharyono menambahkan, penangkapan terhadap pelaku yang sekujur badannya penuh dengan tato ini dilakukan polisi pada Rabu malam (3/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku kami diciduk selepas bertransaksi dengan pembelinya di sebuah rumah di Dusun Pancoran Desa Karangbendo,” jelasnya.

Penuturan Kompol Suharyono yang sebelumnya sebagai kabag ops di Polres Situbondo ini, awalnya pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Pancoran Karangbendo, sering digunakan sebagai tempat transaksi pil trex.

“Kita turunkan anggota untuk lidik. Lalu tepat jam 21.30 WIB, kami lakukan penggerebekan,” paparnya.

Saat penggerebekan, ada 2 pemuda yang tertangkap tangan. Yaitu Muhammad Mas Bobby dan Muhammad Irsam Aldues. Sewaktu digeledah, ditemukan 32 butir pil trex dari saku celana depan kanan Muh. Mas Bobby. Pengakuannya, 32 butir pil trex itu miliknya hasil membeli kepada Muh Irsam Aldues, yang seketika juga digeledah dan ditemukan uang tunai Rp 545 ribu.

“Begitu diinterogasi, Muh Irsam Aldues mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan pil trex,” bebernya.

Atas perbuatannya yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, maka Muh Irsam Aldues dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.