Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Judi di Tempat Hajatan, Enam Warga Digaruk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Arena judi di rumah warga yang sedang melaksanakan hajatan di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, digerebek oleh anggota polsek setempat, Rabu malam (1/3). Enam warga yang diduga ikut main judi, oleh polisi  langsung diangkut ke polsek.

Keenam pelaku judi yang kini masih menjalani pemeriksaan di polsek itu, semuanya warga Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo. Mereka itu adalah, Yakop, 51; Beni Porwanto, 27; Edi Porwanto, 19;  Pranayan, 23; Sandiwijaya, 30, dan  Hariyanto, 25.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti  (BB) berupa uang tunai Rp 2.088.000, satu set kartu remi, dan karpet yang digunakan untuk alas.  “Para tersangka dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias.

Terungkapnya judi di rumah warga yang sedang hajatan itu, digerebek polisi sekitar pukul 22.00. Mulanya, polisi dapat informasi  kalau di rumah yang sedang hajatan  itu ada warga yang main remi sambil judi. “Warga ada yang resah  melihat permainan judi,” terangnya.

Dari laporan warga itu, polisi yang dipimpin kapolsek melakukan  penyelidikan. Setelah dinyatakan  positif ada judi, arena judi itu akhirnya digerebek. “Warga resah dengan perjudian itu, saya bersama  kanitresrim (Ipda Hariyanto) dan beberapa anggota menggerebek,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut sebelum  dilakukan penggerebekan, anggota disebar. Tapi sayang, satu pelaku berhasil meloloskan diri dan enam pelaku lainnya berhasil kabur. “Satu pelaku berhasil lolos,  identitasnya sudah kita kantongi,” terangnya.

Untuk keperluan pemeriksaan,  malam itu juga enam pelaku dibawa ke polsek. Sebagai bukti, sejumlah  barang yang dibuat judi disita  seperti uang sebesar Rp 2.088.000, satu set kartu remi, dan karpet  yang dibuat alas. “Pelaku yang kabur kita tetapkan DPO daftar pencarian orang,” ujarnya.

Para pelaku itu, jelas dia, dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman delapan bulan kurungan. “Para  pelaku memanfaatkan rumah warga yang sedang hajatan untuk judi,” ungkapnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :