Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Judi Domino, Tiga Kakek Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

WONGSOREJO – Meski meresahkan, praktik judi tampaknya sesuatu kegiatan yang sudah biasa di kalangan masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh tiga tersangka judi ini. Meski usianya sudah tua, namun mereka bukannya melakukan hal positif dalam kehidupannya. Tiga orang kakek ini malah  bermain judi jenis domino untuk mengisi masa tuanya.

Kegiatan judi yang dilakukan kakek ini juga dirasa meresahkan warga. Diketahui, tiga penjudi kartu domino itu adalah  Buhari, 57 warga Desa Wongsorejo, Harto, 60 warga Desa Bangsring dan Sahit, 53 warga Desa Bengkak. Ketiganya ditangkap petugas Polsek Wongsorejo saat asyik bermain judi di rumah warga yang ada di Desa Bangsring, Wongsorejo.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menga- mankan barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp 453 ribu, 12 set kartu domini dan satu lembar tikar yang dijadikan alas untuk mereka bermain judi. Mereka ditangkap tanpa  perlawanan karena barang bukti yang didapatkan petugas membenarkan bahwa mereka sedang bermain judi.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin menjelaskan, penggerebekan arena judi domino di rumah warga ini berkat laporan dari masyarakat. Meski kegiatan judi ini dilakukan  untuk mengusir rasa kantuk mereka, namun judi sudah jelas merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

”Saat akan kami gerebek, pelaku sedang memanting kartu domino. Ketiga pelaku langsung kami amankan ke Polsek,”  ungkap Kusmin. Atas perbuatan tiga kakek ini, polisi menjerat mereka  dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman jeratan pasal itu bisa kurungan penjara selama 7 tahun  penjara.

Dengan ancaman kurungan yang begitu lama itu, ketiga kakek ini tampaknya memang harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. ”Ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lainya,” pungkasnya. (radar)