Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kabur dari Rumah, ABG Jadi Pemandu Lagu

Iliustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Iliustrasi

Semalam Dibayar Rp 75 Ribu

KALIPURO – Diduga mengeksploitasi anak di bawah umur, dua remaja dijebloskan ketahanan Polsek Kalipuro. Mereka mempekerjakan anak baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun. ABG berinisial NC itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang.

Dua remaja yang ditahan tersebut adalah Putri Rahmawati alias Nia, 23, warga Dusun Bangunrejo, RT 01, RW 01, Desa Alasmalang; Kecamatan Singojuruh dan Sahmul Laili alias Sasa, 23, warga Dusun Krajan II, RT 03, RW 02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Penahanan keduanya kini dititipkan di lapas Banyuwangi. Kedua tersangka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan NC yang bekerja di Wisma Citra 88 milik Nia di Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanit Reskrim lpda Agus Suprapto langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut. Benar saja, Sabtu (30/9) pukul 01.00, polisi mendapati NC sedang berada di dalam wisma ditenmani oleh Sasa teman pria yang baru dikenalnya satu bulan lalu.

“Tersangka Sasa diduga sudah menggauli korban selama kabur dari rumah sejak awal bulan lalu,” ujar Agus. Dari hasil wawancara, tersangka Sasa mengaku jika dirinya hanya bertugas sebagai pengantar korban.

Awal perkenalan sasa menjalin pertemanan difacebook dengan korban sejak satu bulan yang lalu. Korban yang berniat kabur dari rumah sejak Sabtu (2/9) meminta Sasa untuk menjemputnya.

Kemudian korban diantarkan ke rumah teman perempuannya di Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Wongsorejo. “Saya mulai pertama yang menjemput korban dari rumahnya,” ucap Sasa.

Setelah dua minggu berada di rumah teman perempuannya, NC merasa tidak betah, kemudian menghubungi Sasa untuk menjempumya kembali. Setelah dijemput kemudian NC dan Sasa menyewa kamar kos di daerah Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang serta tinggal satu kamar.

Karena tidak ada penghasilan dan ingin bekerja, akhirnya Sasa mengenalkan NC kepada Nia selaku pemilik tempat karaoke di warung Panjang. Selanjutnya Sasa meminta kepada Nia agar mau nempekerjakan NC di wisma miliknya.

Setelah mendengar cerita dari Sasa tentang asal-usul NC yang kabur dari rumah, dengan rasa iba Nia akhirnya mengamini permintaan Sasa dan mempekerjakan NC di wisma Citra 88. “NC baru bekerja dua hari sebagai operator musik. Saya hanya menolong NC karena kasihan katanya dia tidak punya pekerjaan.

Selama bekerja sebagai operator musik, NC saya kasih upah Rp 75 ribu per malam,” ungkap Nia. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, jika korban masih berusia 14 tahun lebih sepuluh bulan dan disuruh bekerja di Wisma Citra 88 milik tersangka Nia.

“Dalam kasus tersebut tersangka yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Supriyadi. (radar)