Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Kalibaru Wetan Ditahan

Kades Kalibaru Wetan, Siti Su`adah Ditahan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kades Kalibaru Wetan, Siti Su`adah Ditahan

Kesandung Kasus ADD, Rugikan Negara Rp 53 Juta

BANYUWANGI – Kepala Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Siti Su’adah, kini harus mendekam di Lapas Banyuwangi. Kades perempuan itu ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2013-2014.

Penahanan Su`adah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada saat pelaksanaan pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik kepolisian kepada JPU. Proses tahap dua kasus itu dilakukan pada Rabu lalu (20/9). Penyidik kepolisian langsung menyerahkan terdakwa kepada tim JPU.

“Sudah tahap dua, sebelumnya tidak kami lakukan penahanan. Setelah berkasnya kami limpahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi.

Selanjutnya, JPU melakukan pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti untuk memastikan semuanya sudah lengkap. “Hari itu juga tersangka kami bawa ke Lapas Banyuwangi, dan kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi AAS Adnyana melalui Kasi Pidana Khusus, I Putu Sugiaiwan.

Dugaan korupsi ADD tahun 2013-2014 itu, terang Putu, bermula saat Siti Su`adah yang menjabat sebagai kepala desa meminjam uang dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan meminjam uang itu dilakukan pada tahun 2013 lalu.

Persoalan lainnya, pengerjaan proyek paving desa yang dibiayai ADD yang dilaksanakan pada awal tahun 2014 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). “Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi dugaan kerugian negara mencapai Rp 53 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itulah, Siti Su`adah dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” tandas I Putu Sugiawan. Untuk diketahui, Siti Su`dah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ADD pada April 2016.

Di tingkat penyidikan kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan. Tersangka akhirna ditahan JPU saat proses pelimpahan berkas tahap dua. (radar)