Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kadispendik Banyuwangi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Konflik internal berkepanjangan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI yang menaungi Universitas PGRI Banyuwangi atau Universitas Banyuwangi (Uniba) memasuki babak baru.

Tujuh orang pengurus PPLP-PT PGRI versi Akta 31 tahun 2014 yang dilaporkan Ilyas Karnoto, Sekretaris Pengurus PPLP PT PGRI versi Akta nomor 07 tahun 2011, resmi menyandang status tersangka. Pelaporan dilakukan sejak tanggal 26 Februari 2018 silam.

Ketujuh orang tersebut di antaranya Sadi, Siswaji, Murdiyanto, Mislan, Teguh Sumarno, Heru Muhardi dan Sulihtiyono yang tak lain adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, Ilyas melaporkan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang diduga dilakukan ketujuh orang tersebut. Ilyas melihat adanya indikasi pidana ini karena Sadi dan Teguh Sumarno melakukan perubahan Akta 07 tahun 2011 ke akta 31 tahun 2014 tanpa melibatkan pengurus yang tercantum dalam akta nomor 07 tahun 2011.

“Perubahan akta itu tidak sesuai dengan akta yang dirubah,” kata Ilyas, Selasa (23/10/2018).

Ilyas menambahkan, Akta 31 tahun 2014 ini menurutnya dibuat atas dasar permintaan Sadi dan Teguh Sumarno. Sadi datang kepada Notaris Ahmad Munif dengan mengaku sebagai pribadi dan ketua PPLP-PT PGRI.

Selain itu, Sadi juga mengaku sebagai kuasa rapat anggota pengurus PPLP PT PGRI. Padahal menurut Ilyas pengurus PPLP-PT PGRI versi Akta 07 2011 sebagai pengurus yang sah tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota PPLP-PT PGRI yang diklaim Sadi dkk.

Sebelum melaporkan kasus ini, Ilyas mengaku sudah melapor kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah hingga ke Majelis Pengawas Notaris Pusat. Hasilnya dinyatakan penerbitan akta nomor 31 tahun 2014 itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan Majelis Notaris ini juga yang dijadikan Ilyas untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai nofum (bukti baru).

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan Sadi dkk sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diketahui Sadi dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima Ilyas.

Pada surat tertanggal 18 Oktober itu disebutkan penyidik telah meningkatkan status Sadi dkk menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera juga telah membenarkan surat tersebut. Untuk tindak lanjutnya, penyidik segera melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pengacara para tersangka.

“Nanti kalau ada konfirmasi pengacara pada yang bersangkutan baru kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Teguh Sumarno tidak menjawab telepon maupun pesan singkat via WhatsApp. Sedangkan Sulihtyono yang dalam akta 31 tahun 2014 menjabat sebagai pengawas mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pelapor.

“Sdh (sudah) islah Mas, segra (segera) damai n sdh (dan sudah) mediasi segra (segera) selasai demi kemajuan Uniba Banyuwangi,” katanya via pesan Whatsapp.