Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kakek Usia 70 Tahun Ikut Nikah Masal

MENIKAH: Pasangan nikah masal antre dan menunggu giiran untuk dinikahkan secara resmi di Perumahan Wongsorejo, pagi kemarin (22/9).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MENIKAH: Pasangan nikah masal antre dan menunggu giiran untuk dinikahkan secara resmi di Perumahan Wongsorejo, pagi kemarin (22/9).

WONGSOREJO – Bertahun- tahun tak punya surat nikah, puluhan pasangan nikah siri se-kecamatan Wongsorejo bisa tersenyum lega. Mereka akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di buku nikah lewat sidang isbat masal yang digelar di Pendapa Kecamatan Wongsorejo pukul 08.00 kemarin (22/9).

Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Wongsorejo itu diikuti sebanyak 35 pasangan dari 13 desa yang ada di Wongsorejo. Sidang isbat masal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda.

Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 50 hingga 70 tahun. Mereka rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Sebagian pasangan mengaku jika pernikahan sirinya cukup dengan mahar atau maskawin uang tunai Rp 500.

Ada juga yang diikat mahar cincin emas. Saat majelis hakim menanyakan cincin maskawinnya, pasangan itu langsung tersenyum sambil saling bertatap muka. “Setelah menikah siri, maskawinnya sudah dijual untuk kebutuhan makan,” ujar Sugiyanto, 70, peserta nikah masal asal Wongsorejo.

Kebanyakan pasangan mengaku senang karena sudah resmi tercatat sebagai pasangan sah. Selain mendapatkan buku nikah, peserta sidang isbat masal tersebut juga dilengkapi dengan akta kelahiran untuk anak sekaligus cucu mereka.

“Alhamdulillah, bisa nikah resmi. Saya dulu nikah siri tahun 1974.” ungkap Busiya, 60, peserta nikah masal asal Wongsorejo. Camat Wongsorejo Sulistiyowati mengatakan, puluhan pasangan tersebut sangat antusias mengikuti sidang isbat. Mereka sudah lama menginginkan nama mereka tercantum di buku nikah resmi.

“Sidang isbat nikah masal ini juga bekerja sama dengan pihak Pengadilan Agama Banyuwangi. Program sidang keliling juga berguna untuk melayani masyarakat agar lebih dekat,” papar Sulistyawoti.

Sulistiyowati menambahkan, selain prosesnya dipercepat, karena bertepatan dengan hari jumat, peserta juga banyak yang ingin melanjutkan pekerjaannya sehari-hari karena kebanyakan dari peserta merupakan buruh pabrik dan buruh tani.

Masyarakat juga diimbau supaya menikah secara resmi agar terdata di Departemen Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA). “Peserta paling tua berumur 70 tahun dan sudah lama tidak mempunyai surat nikah. Dengan diadakannya sidang isbat ini diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka,” tandas Sulistyawati. (radar)