Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

“Kanjeng Giman” Bungkam, Uang Rp 350 Juta Masih Misterius

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kanjeng-giman

BANYUWANGI – Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain mengamankan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, polisi tengah melacak keberadaan uang Rp 350 juta milik korban.

Polisi sejauh ini belum mengamankan uang tunai yang telah disetorkan korban kepada pelaku. Korban, Ramli Lubis, 44, tercatat sebagai warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. “Keberadaan uang Rp 350 juta itu menjadi fokus penyelidikan kami,’’ ujar AKP Dewa Putu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.

Ketika dikorek keterangan oleh penyidik, Rusli mengaku telah menyetor uang sebanyak tiga kali. Pertama senilai Rp 250 juta.  Kiriman kedua dan ketiga Rp 80 juta dan Rp 20 juta. Total uang  senilai Rp 350 juta itu akan digandakan oleh “Kanjeng Giman”, julukan baru pelaku, menjadi Rp 3,5 miliar.

Di mana uang Rp 350 juta tersebut kini, kepolisian belum berani berspekulasi, termasuk dugaan adanya orang ketiga dalam perkara itu. Bahkan, saat disinggung praktik  yang dilakukan Giman mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, kepolisian belum berani mengiya kan.

Sejauh ini polisi melihat tersangka menjalankan aksinya sendiri. Hingga kemarin Giman  masih bungkam. Ketika dicecar pertanyaan penyidik dia belum sepenuhnya membuka diri terkait sangkaan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.

Dia masih menyangkal dan menolak mengakui perbuatannya. Bahkan, ketika diminta penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan, Giman menolak. Tentang potensi adanya korban lain selain Ramli Lubis, kepolisian belum menerima pengaduan.

Tetapi, kalau ada yang merasa menjadi korban, Polres Banyuwangi siap menerima segala bentuk pengaduan terkait penipuan yang dilakukan Kanjeng   Giman. “Kalau ada korban lain yang merasa ditipu, silakan lapor  ke kami,” tegas Dewa Putu.

Seperti diberitakan kemarin,  Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan  modus penggandaan uang. Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres  Banyuwangi karena melakukan  penipuan Rp 350 juta dengan   korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara,   Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara.

Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta  kepada Giman melalui tiga termin.

Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 miliar. Faktanya, setelah melalui ritual  yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3,5 miliar yang diperoleh. Ramli hanya mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100  keluaran tahun 1992 atau senilai   Rp 400 ribu. (radar)