Tampil klasik dan elegan saat berkendara dengan KHC Helm Cakil Motif Original Full Face List Chrome Inner Visor yang punya desain autentik.
Cek Disini 👉 https://byek.link/inoLc2
Dapatkan paket lengkap dengan gratis gogle dan stiker untuk menunjang penampilan harian Anda di jalan raya.
—————————————————————————————————-
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan polisi akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap residivis narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama bila barang bukti yang disita besar. Ia menyebut langkah itu ditujukan untuk menelusuri dan menyita aset pelaku agar mereka “dimiskinkan” atas nama negara.
Rofiq mengatakan kebijakan itu akan diterapkan pada residivis yang dinilai tidak menunjukkan itikad memperbaiki diri. Ia juga meminta jajarannya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba, termasuk pada kasus dengan barang bukti besar.
Pernyataan itu disampaikan saat Polresta Banyuwangi memaparkan hasil Operasi Tumpas Semeru 2026. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengungkap 43 tempat kejadian perkara dengan 49 tersangka.
Dari jumlah itu, 29 tersangka tersangkut 24 laporan polisi kasus sabu, sedangkan 20 tersangka lain terkait 19 laporan polisi peredaran obat keras berbahaya. Polisi turut menyita 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, dan 18 timbangan digital. Rofiq menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara objektif, profesional, dan proporsional, termasuk jika ada pihak lain yang terbukti terlibat.
#Banyuwangi #PolrestaBanyuwangi #Narkoba #ResidivisNarkoba #TPPU #OperasiTumpasSemeru #Sabu #Ekstasi #ObatKerasBerbahaya





