Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Karyawan Travel Edarkan Pil Koplo

Tersangka Ruswandi Eka Samiaji
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Ruswandi Eka Samiaji

BANYUWANGI – Seorang karyawan travel diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl (trex). Akibat perbuatannya itu, lelaki bernama Ruswandi Eka Samiaji alias Panjul, 24, itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Panjul yang warga Jl. Agung Wilis No. 31, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi itu diringkus pukul 20.00 Kamis malam (14/9). Sebelumnya, polisi mengendus gelagat Panjul karena memberikan pil trex kepada sejumlah remaja di sekitar tempat kerjanya.

Saat diringkus, Panjul baru saja memberikan pil koplo tersebut kepada dua orang remaja, yakni AR dan DH. “Barang bukti pil koplo kita sita dari saksi AR sebanyak 18 butir dan dari saksi DH 10 butir,” jelas Kasat Narkoba, AKP Ambuka Yuda melalui Kaur Bin Ops, Iptu Suryono Bakti.

Dari pengakuan kedua saksi itulah, petugas langsung memburu pelaku pengedar pil trex tersebut. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di kantor travel yang beralamat di Perumahan Brawijaya Cevilla Indah Blok I, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga kembali menemukan barang bukti tambahan berupa pil trex sebanyak 12 butir, satu buah HP Mito warna hitam, lima potongan grenjeng rokok warna merah, dan uang tunai Rp 90 ribu.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan Intensif untuk melengkapi berkas perkara. Dari pemeriksaan tersangka, polisi sudah mendapatkan beberapa informasi guna pengembangan kasus ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terang Suryono Bakti. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (radar)