Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kasatlantas: Asuransi SIM Tidak Wajib

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Setelah Diprotes Pemohon SIM

BANYUWANGI – Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Banyuwangi disoal sejumlah pemohon. Bukan lantaran rumitnya pengurusan lisensi mengemudi atau harga SIM. Kali ini, banyak pemohon yang mempersoalkan aturan yang mewajibkan  pembelian premi asuransi sebagai syarat pembuatan SIM.

Seperti diutarakan Eko, 34, warga Pakis, Banyuwangi. Blangko map yang  sudah dimasukkan ke loket, terpaksa dikembalikan oleh petugas. Padahal isi blangko dan syarat yang diminta seperti kesehatan sudah terpenuhi. Sikap penolakan oleh petugas itu karena pemohon belum membeli paket asuransi di salah satu bagian Satpas Polres Banyuwangi.

“Ya aneh saja. Masa asuransi  wajib beli. Saya kan sudah otomatis dilindungi  Jasa Raharja saat urus STNK dan SIM. Kayak pungli saja jadinya,” ujarnya. Mau tidak mau, Eko pun terpaksa mengeluarkan ongkos lebih untuk pembayaran asuransi. Dimana  untuk asuransi pemohon SIM C dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan untuk  SIM A dan di atasnya dikenakan Rp 50 ribu.

Sementara itu, keluhan yang sama juga datang dari Kristanti, 25, warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pengharusan membeli asuransi saat mengurus SIM, membuat dirinya mengeluarkan uang lebih. Saat dirinya menolak membayar 5  asuransi, petugas pelayanan malah tetap ngotot mengembalikan map yang diajukannya.

Keluhan pemohon SIM itu langsung direspons oleh Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan. Menurutnya, aturan soal asuransi itu memang ada termaktub dalam surat kepada jajarannya. Karena itu, dia menegaskan bahwa asuransi itu tidak wajib. “Kami hanya menyarankan saja dan tidak wajib,” tegasnya.

Supiyan menjelaskan, asuransi itu memiliki klaim berbeda dari apa yang sudah diberikan oleh Jasa Raharja. Bila pemohon membeli preminya bisa diklaimkan juga di sana. Namun, Kasatlantas Supiyan berjanji akan segera melakukan evaluasi  terkait keberadaan praktik jual beli premi yang dirasa meresahkan pemohon SIM itu. (radar)