Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kedapatan Membawa Sabu, Wanita Cantik Asal Banyuwangi Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes.com

BANYUWANGI – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Siti Irmawati, wanita cantik yang tinggal di Jl. Sayu Gringsing No. 04, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, diringkus  petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi.

Perempuan berumur 30 tahun tersebut diciduk Polisi saat berada di Jl. Susuit Tubun tepatnya di depan toko emas Podo Seneng setelah sebelumnya petugas mendapat informasi perempuan ini baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang kami terima dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Minggu (22/4/18).

Saat penangkapan, tersangka hanya bisa pasrah. Apalagi petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram. Sabu tersebut dikemas dalam sebuah sedotan berwarna pink. Selain itu petugas juga menyita satu unit HP Oppo warna putih. HP ini digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan serbuk kristal putih tersebut.

Perempuan ini langsung menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Selain memerika tersangka, kini petugas juga sedang mendalami perkara tersebut. Di antaranya dengan mencari tahu jaringan di atas pelaku. Sejumlah informasi penting sudah didapatkan penyidik guna mengembangkan kasus ini.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun lamanya

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami tahan,” pungkasnya.