Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejaksaan mulai Panggil Saksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Dugaan Penyelewengan ADD Kalirejo

KABAT – Kasus dugaan penyelewengan bantuan pemerintah dalam Alokasi Dana Desa (ADD) 2011 di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, memasuki babak baru. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Banyuwangi yang menangani perkara mulai mengusut kejelasan penggunaan dana yang besarnya mencapai Rp 163.799.850 tersebut.

Untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana tersebut, kejaksaan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Firmansyah mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana ADD Desa Kalirejo senilai Rp 163 juta itu akan tetap dilanjutkan. Sederet saksi yang diduga mengetahui dan terkait kasus itu akan dimintai keterangan. “Segera kami akan periksa saksi-saksi,” tandasnya.

Terkait siapa calon tersangka dalam kasus ini, Firmansyah belum mau angkat bicara. Dia beralasan bahwa masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi. Nanti seluruh saksi, baik pelapor maupun terlapor, akan dimintai keterangan terkait masalah ini. Terkait kerugian yang ditimbulkan, jaksa asal Nganjuk itu juga enggan berkomentar.

Sebab, proses hukum masih berjalan. “Setelah semua keterangan lengkap, baru bisa diketahui dengan jelas berapa kerugian yang ada,” bebernya. Saat dihubungi terpisah, Camat Kabat Mohamad Lukman menyatakan, pihaknya dan jajaran muspika sudah sempat mencari solusi atas masalah tersebut.

Pertemuan dengan kepala desa dan perangkat desa menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini. “Sudah ada pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. Lukman menambahkan, hasil pertemuan yang difasilitasi muspika tersebut adalah meminta klarifikasi atas tuduhan yang dilontarkan. Nyatanya, perkara itu sampai ke ranah penyidikan kejaksaan.

Sekadar diketahui, ada lima poin kasus Desa Kalirejo yang dilaporkan warga ke kejaksaan, di antaranya bantuan untuk anak yatim yang diduga diselewengkan. Nilainya Rp 5 juta dan diperuntukkan 100 anak yatim. Kenyataannya, bantuan itu diduga dipotong hingga si penerima hanya menerima bantuan sebesar Rp 70 ribu per orang.

Dugaan penyelewengan lain adalah alokasi dana penunjang organisasi kepemudaan dan karang taruna senilai Rp 5 juta. Bantuan itu diduga diberikan secara fiktif dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak. Selain itu, bantuan plesterisasi juga disorot.

Bantuan plesterisasi senilai Rp 9 juta untuk enam rumah milik keluarga miskin itu diduga hanya diberikan kepada tiga rumah. Tiap rumah mendapat bantuan Rp 1,5 juta. Di samping itu, pos bantuan pamswakarsa pilkades senilai Rp 2,5 juta diduga diselewengkan. Pos bantuan untuk perpustakaan desa juga diduga diselewengkan. (radar0