Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejiwaan Ojek Pembunuh Balita Normal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi akhirnya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan balita Alesha Keisha Ardani Rabu sore lalu (8/11). Dengan pertimbangan keamanan, rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut tidak dilakukan di lokasi sebenarnya.

Penyidik memilih melakukan rekonsrtruksi di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi. Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi mengatakan, dalam pelaksanaan rekonstruksi itu, ada 12 adegan yang di peragakan oleh tersangka tukang ojek Efendi alias Efen.

Dari rekonstruksi tersebut, kronologis peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa semakin jelas. Mulai dari tersangka menjantur korban hingga mengenai gantungan baju dari besi dan tempat tidur dari kayu.

“Semua kejadian yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan dalam penyidikan. Rekonstruksi berjalan lancar, semua sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar AKP Sodik.

Lalu, apa motif penganiayaan hingga merenggut nyawa balita itu? Menurut Sodik, sejauh ini murni karena tersangka saat itu kesal kepada korban yang terus merengek dan menangis.  Apalagi, tersangka mengaku sedang kelelahan, hingga akhirnya melakukan penganiayaan tersebut.

Mengenai dugaan tersangka sakit hati karena ibu korban beberapa kali tidak membayar ongkos mengojek, Kasatreskrim Sodik masih belum melihat adanya motif tersebut, Namun, penyidik mengaku masih terus, mendalami kasus itu. “Sejauh ini tidak kita temukan motif lain, murni karena tersangka dalam keadaan lelah sehingga melakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.

Bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Efendi ? Satreskrim Polres Banyuwangi juga telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. Tim medis RSUD Blambangan yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda adanya gangguan jiwa. “Hasilnya, yang bersangkutan tidak sedang terganggu jiwanya alias normal,” terang Sodik.

Tersangka menganiaya korban dalam keadaan sadar dan sehat. Dengan demikian, Efendi bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Proses hukum terhadap tersangka bisa berjalan sesuai dengan tahapan.

Hasil pemeriksaan kejiwaan itu juga sekaligus menjawab adanya dugaan yang menyebutkan jika tersangka kemungkinan sedang terganggu jiwanya saat melakukan perbuatan tersebut. Sebab, tersangka diketahui memiliki riwayat sakit jiwa.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 22 bulan Alesha Keisha Ardani meninggal 28 Oktober 2017 lalu. Ketika itu putri pasangan Wiyono dan Rina Munarsih tersebut dititipkan ibunya kepada tukang ojek bernama Efendi.

Rina Munarsih menitipkan anaknya dengan alasan makan dan menemui seorang temannya yang berada tak jauh dari rumah tukang ojek langganannya itu. Sekitar 30 menit, Rina Munanrsih kembali ke rumah tersangka untuk mengmbil anaknya.

Namun, saat itu anaknya sudah berada dalam gendongan tersangka dalam keadaan tak sadarkan diri. Efendi berdalih jika korban terjatuh di kamar mandi. Saat itu juga korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Namun sekitar 18.20, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir. Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dialanai anaknya langsung melaporkan kejadian itu pada polisi.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan upaya penangkapan. Hasilnya, saat akan disergap Efendi hendak kabur dengan cara melompat dari jendela rumahnya. Beruntung saat itu langsung disergap petugas dan diamankan. (radar)