BANYUWANGI – Pernah menghuni penjara tidak menjadi jaminan seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang dilakukan Gangsar Hadi Prayitno (50) warga Jl. Sutawijaya No. 25, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi.
Residivis ini ditangkap ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi karena kembali mengedarkan narkoba. Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,36 gram, 1 buah printer Epson, 1 buah plastic klip besar dan 9 buah plastic klip kecil.
“Sebelumnya tersangka beberapa kali ditahan atas kasus yang sama,” ungkap Iptu Suryono.
Dan rupanya, kondisi jeruji besi Lapas Banyuwangi tidak membuatnya jera sehingga masih melakukan transaksi peredaran barang terlarang tersebut.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli kepada bandarnya melalui komunikasi ponsel. Untuk pembayarannya di lakukan dengan menstransfer lewat Bank,” paparnya.
Sedangkan barang yang telah di pesannya kata Iptu Suryono, di serahkan kepada tersangka melalui sistem ranjau yang di letakkan pada suatu tempat tertentu yang sudah mereka sepakati.
Kini, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.