Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Keluarga Korban Berharap Pembunuh Rosidah Dihukum Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Keluarga Rosidah lega karena Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, sudah tertangkap.

Pria 27 tersebut merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dilansir dari Detikcom, paman korban Ahmad Sodik mengaku lega karena pelaku dijerat pasal berlapis.

“Kami sudah serahkan kasus ini kepada polisi. Mulai dari mengungkap kasus hingga pasal yang dikenakan,” ujarnya , Selasa (28/1/2020).

Foto: Detikcom

Apa yang dilakukan Ali, lanjut Sodik, merupakan perbuatan keji yang tak bisa dimaafkan. Pihaknya berharap Ali mendapat vonis hukuman mati.

“Hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku keji ini,” pungkasnya.

Ali merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah di ladang kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Setelah tiga hari buron, pelaku akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Semasa hidup Rosidah sering menghina pelaku dengan menyebut dirinya gendut, boboho atau sumo.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, Ali dijerat pasal berlapis.

“Pasal 365, 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.