Ketua DPRD Banyuwangi, Her manto, membenarkan pihaknya menerima berkas pengajuan PAW terhadap dua wakil rakyat asal PKNU tersebut. “Berkas PAW Saudara Turmudzi dan Nasiroh memang sudah masuk. Namun, masih ada persyaratan yang harus dilengkapi sebelum berkas PAW itu kami kirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi,” ujarnya kemarin (24/10). Hermanto menegaskan, setelah seluruh persyaratan PAW tersebut sudah lengkap, pimpinan DPRD akan segera mengirimkan surat itu ke KPU Banyuwangi untuk di tindaklanjuti.
“Cepat-tidaknya proses PAW tergantung kelengkapan administrasi. Kalau persya ratan administrasi lengkap dan KPU sudah memberikan hasil verifikasi, berkas tersebut akan kami kirim ke gubernur melalui bupati,” cetusnya. Seperti diketahui, Turmudzi berhasil menduduki kursi wakil rakyat di DPRD Banyuwangi melalui Pileg 2009 lalu. Kala itu keduanya menggunakan PKNU sebagai “kendaraan politik”. Namun, lantaran PKNU tidak lolos menjadi Pileg 2014, Turmudzi dan Nasiroh memilih pindah ke partai politik (parpol) lain.
Untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Banyuwangi periode 2014-2019, Turmudzi menyeberang ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Nasiroh maju sebagai caleg DPRD Jatim pada Pileg 2014 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain Turmudzi dan Nasiroh, masih ada satu anggota dewan asal PKNU yang juga pindah ke parpol lain, yakni Masruroh. Ma sruroh memilih merapat ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk bertarung dalam perebutan kursi DPRD Banyuwangi. (radar)