Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepergok Curi Dompet, Pria Ini Ditangkap Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sejumlah BB yang diduga hasil kejahatan Misnadi diamankah di polsek Cluring.

CLURING – Misnadi, 34, asal Dusun Palurejo, RT 3, RW 9, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap warga karena diduga mencuri dompet berisi uang milik Bambang Hermanto, 42, di tokonya Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Sabtu (27/5).

Untuk diproses hukum, pelaku itu oleh warga diserahkan ke Polsek Cluring. Sebagai barang bukti (BB), dompet berisi uang Rp 775 ribut juga diserahkan ke polisi. “Pelaku sudah kita tahan, dia itu mencuri uang di toko milik korban pada Sabtu sore dan ditangkap warga,” kata Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto, kemarin (28/5).

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu, terang dia, bermula Misnadi yang mengendarai motor datang ke depan warung. Pada saat itu, pemilik warung dan keluarganya sedang berada di dapur.

“Saat kejadian di toko sedang sepi,” terangnya. Pelaku yang berprofesi nelayan itu, jelas dia, nekat masuk ke toko kemudian mengambil dompet berisi uang tunai Rp 775 ribu. Dompet itu diambil dari dalam laci meja toko yang memang tidak dikunci.

“Setelah mengambil dompet, terus kabur,” katanya. Tapi sial, saat Misnadi akan kabur dipergoki oleh Agus Salim, 45, salah satu tetangga korban. Sebelum menjarah toko, pelaku itu juga dilihat mondar-mandir di sekitar toko.

“Saksi ini sebenarnya tahu saat pelaku masuk ke toko,” terangnya. Salim bergegas menyampaikan ke warga kalau ada orang asing yang masuk ke tokonya Bambang. Warga akhirnya banyak berdatangan ke toko itu dan menangkap pelaku saat akan kabur.

“Oleh warga ditangkap saat akan kabur,” cetusnya. Kanitreslcrim menegaskan Misnadi untuk sementara diamankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (radar)