Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepergok Hendak Curi Motor, Pemuda Asal Muncar Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mohamad Lukman Hadi (18), pemuda asal Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cluring usai aksi percobaan pencurian motor Honda Beat warna putih Nopol P 3099 ZH ditengah hiburan kesenian janger yang berlangsung di Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, terpergok warga, Selasa (03/04/2018) dinihari, Pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias, kasus ini bermula ketika pelaku bersama rekannya berinisial M Senin (02/04/2018) malam Pukul 24.00 WIB melihat hiburan janger di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat itu pelaku duduk di atas motor Honda Beat warna putih, milik Poniman (58) warga Dusun Wringinpitu Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, yang terparkir di gang rumah warga yang sedang menggelar hajatan tersebut. Sedangkan rekannya, melihat hiburan itu berjarak 15 meter dengan pelaku.

Ketika duduk di motor itu, pelaku langsung mengutak ngutik papan kontak motor tersebut, menggunakan kunci kontak yang dibawanya. Nampaknya aksi pelaku ini dipergoki warga berinisial G, warga setempat. Saat ditanya saksi tersebut, pelaku mengaku jika motor itu adalah miliknya. Saat diminta konci kontak yang dibawanya itu ternyata bukan kunci kontak jenis motor Honda Beat.

Tak berselang lama, Poniman pemilik motor yang sedang membantu orang yang punya hajat pernikahan, langsung keluar tenda. Sembari menunjukan kunci motornya, dia mengatakan jika motor itu miliknya dan seketika itu pelakupun tidak bisa mengelak.

“Maksut dan tujuan mengutak ngutik kontak motor itu kata pelaku, jika berhasil nyala akan diambil,” jelas Kapolsek Cluring.

Akibat perbuatan pelaku, motor milik Poniman rusak di bagian kunci kontak, mengalami longgar. Dari rusaknya papan kunci itu, Poniman mengalami kerugian sekitar Rp. 750 ribu. Selanjutnya pelaku ini diamankan warga.

Atas kejadian itu wargapun langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Cluring. Dari laporan warga, polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna putih milik Poniman, 1 HP Nokia dan 1 buah kunci kontak, milik pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP Junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, tentang percobaan pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.