Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Keren! Banyuwangi Bikin Pelayanan Publik Mandiri, Warga Urus Dokumen Tanpa Bertemu Petugas

Foto: merdeka
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: merdeka

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memperkenalkan layanan publik secara mandiri (self services), dimana masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui instrument teknologi tanpa harus bertemu dengan petugas.

“Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” ujar Bupati Anas saat pengenalan layanan tersebut seperti dilansir dari Merdekacom, Rabu (12/6/2019).

“Terdapat dua metode layanan mandiri,” imbuhnya.

Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.

Di mesin tersebut, warga tinggal menempelkan e-KTP atau login pakai email dan data warga langsung terbaca. Lalu ingin mengurus apa langsung klik sendiri, dan langsung cetak dokumen.

“Layaknya self check-in di bandara atau stasiun, langsung tercetak boarding pass-nya,” ungkap Bupati Anas.

Dia mengatakan, disini bisa cetak dokumen digital, juga ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan.

“Secara bertahap mesin layanan mandiri itu juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tidak perlu ke Mal Pelayanan Publik,” kata Bupati Anas.

“Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng serta Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro yang juga advance layanannya,” tuturnya.

Sedangkan desa lain diakselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini.

Adapun metode kedua, sambung Bupati Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore.

“Di aplikasi itu, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan,” ungkap Bupati Anas.

“Nantinya, dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan sehingga warga bisa mencetak sendiri,” pungkasnya.

Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap. Pasalnya, tidak semua bisa diurus dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat.

“Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, serta ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” kata Ustadi.

Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.

“Sangat mudah menggunakan layanan mandiri ini,” tutur Ustadi.

Dia mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup tempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan. Pemohon akan mendapat notifikaasi ke handphone dan email-nya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.

“Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit,” imbuh Ustadi.

Bahkan, jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain. Surat digitalnya dikirim ke email.

“Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer,” ujar Ustadi.