Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ketua PCNU Banyuwangi Desak Perberat Hukuman Penjual Miras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ketua PCNU Banyuwangi KH Ali Makki Zaini angkat bicara soal banyaknya korban yang meninggal maupun yang dirawat akibat minuman keras (miras) yang terjadi belakangan ini. Kiai asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono itu meminta pihak berwenang merevisi perda tentang minuman keras dan memperberat sanksi bagi penjual dan pengedarnya.

Kiai Ali mengungkapkan, dalam perda tentang minuman keras yang sudah ada saat ini, sanksinya terlalu ringan. Untuk itu, dia akan mendorong pihak legislatif untuk melakukan revisi perda tersebut.

“Kami akan mempelajari dan meneliti ulang perda tentang minuman keras. Setelah itu, kami akan minta legislatif untuk mengoreksinya,” ucapnya Selasa (24/4/18).

Kiai Ali menginginkan hukuman bagi penjual dan pengedar lebih berat lagi. Pihaknya akan minta bantuan beberapa fraksi untuk bisa menjadi motor revisi perda tentang minuman keras. Selain itu, pihaknya akan minta kepada eksekutif agar perda itu memang benar-benar diterapkan alias tidak hanya sekadar tertulis saja.

“Di sini diperlukan eksekusi yang benar-benar serius,” tegasnya.

Persoalan minuman keras ini, lanjut Kiai Ali, dilarang oleh semua agama. Sebab, minuman keras ini yang jelas merusak. Dia memastikan semua semua orang sepakat minuman keras akan merusak badan.

“Hukuman bagi penjual memang terlalu ringan, perlu keinginan yang kuat dari kita semua (untuk merevisi), terutama teman-teman legislative,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, Banyuwangi sudah memilik Perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015   tentang  Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam perda ini, penjual minuman keras yang terbukti melanggar hanya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.