Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Konsumsi Sabu, Perempuan Cantik Asal Kabat Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menangkap Oky Dyas Larasati (22), usai mengkonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Perumahan Griya Dadapan Indah Blok B-2 Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Saat digerebek, perempuan berparas cantik yang selama ini di kenal sebagai pemakai narkoba tersebut tidak bisa berkutik.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, dari penangkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa orang tersangka yang ditangkap Satreskoba sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara tersangka Oky itu sendiri kata Kasat Narkoba, diketahui telah membeli sabu pada seorang pengedarnya yang kini masih dalam pengejaran.

“Penangkapan tersangka Oky tersebut dilakukan kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat, mengenai adanya seorang penghuni perumahan yang sedang mengkonsumsi narkoba di dalam rumahnya,” kata perwira asal Aceh tersebut.

Satreskoba pun melakukan pengembangan penyidikan, hingga berhasil menemukan lokasi rumah tersangka yang di maksud oleh laporan masyarakat tersebut.

“Sekira pukul 13.00 WIB atau pukul 1 siang, sejumlah anggota Satreskoba menggerebek rumah tersangka hingga berhasil di lakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti,” papar Kasat Narkoba.

Kini, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kata kunci yang digunakan :