Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Korupsi Dana Hibah, Dua Anggota Panwas Ditahan

Etik Rahmani (kiri pakai cadar) saat digiring anemia mobil Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sore kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Etik Rahmani (kiri pakai cadar) saat digiring anemia mobil Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sore kemarin.

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilgub 2013

BANYUWANGI- Polres Banyuwangi akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2013 lalu. Berkas perkara kasus ini, kemarin (11/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Begitu dilimpahkan, dua tersangkanya langsung ditahan.

Mereka adalah Sanhari dan Etik Rahmani. Di Panwas, Sanhari menjabat sebagai kepala sekretaris, sedangkan Etik Rahmani sebagai bendahara Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu).

Sanhari dan Etik Rahmani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuwangi setelah penyidik melakukan rangkaian gelar perkara pada Januari 2017 lalu. Senin siang (11/9) pukul 11.00, penyidik mendatangi kejaksaan bersama dengan kedua tersangka. Tidak berselang lama, penasihat hukum kedua tersangka, Jaenuri, hadir dan mendampingi kliennya tersebut.

Proses pelimpahan berkas ke-dua tersangka cukup lama. Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama lebih dari tiga jam.

Pada pukul 15.00, kedua-nya tampak digiring keluar dari ruang Kasi Pidus menuju mobil kejaksaan yang sudah disiapkan. Begitu keluar dari dalam ruangan, Etik menutupi wajahnya dengan kain dan bersembunyi di balik badan anggota polisi.

Sementara, Sanhari menutupi wajahnya dengan tangan dan berupaya bersembunyi di balik badan Jaenuri, selaku penasihat hukumnya. Selanjutnya, kedua tersangka masuk menuju mobil kejaksaan dan siap diantarkan menuju Lapas Banyuwangi. “Keduanya langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kasi Pldsus, l Putu Sugiawan.

Diungkapkan Putu, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah APBD tahun 2013 pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 silam.

Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Sanhari, diduga membuat Laporan Pertanggung lawaban (LPI) fiktif. Selain itu, yang bersangkutan juga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertangungjawabkan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat menjabat sebagai Sekretariat Panwaslu, Sanhari tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan dalam RAB, diantaranya kegiatan rapat kerja. Namun, anggaran dana hibah tersebut justru menjadi bantahan dengan cara dibagi-bagikan kepada para komisioner dan panitia pelaksana kegiatan, yakni Panwaslu Banyuwangi.

Temuan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur pada 7 Desember 2016 lalu. Pemeriksaan BPKP menemukan penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 633.586.750 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Jaenuri, mengaku telah berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. Namun, karena yang menimpa kliennya tersebut adalah kasus dugaan korupsi, pihak kejaksaan belum bisa mengabulkan.

“Tapi, saya juga meminta agar kejaksaan memberikan kemudahan. Jika sewaktu-waktu klien kami ada acara seperti hajatan. Tentu sesuai dengan prosedur pengawalan dan protap,” kata Jaenuri. (radar)