Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kos-kosan Pria dan Wanita Harus Dipisah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aksi perkosaan yang menimpa mahasiswi asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Selain memproses hukum para pelaku tindak asusila, polisi juga mulai meningkatkan pengawasan dan menertibkan sejumlah rumah kos yang dicurigai rawan tindakan serupa.

Sasaran utamanya adalah rumah kos yang menerima penghuni pria dan perempuan dalam satu lokasi. Bila nanti ditemukan hal demikian, polisi akan memberi sanksi khusus kepada pengelola kos tersebut. “Nanti yang tidak mengindahkan aturan ini akan kami tindak,” tegas AKP Ketut Redana, Kapolsek Banyuwangi.

Ketut menambahkan, sejauh ini masih banyak pengusaha rumah kos yang menerima penghuni kos dengan jenis kelamin berbeda dalam satu rumah. Meski berbeda kamar, tapi laki- laki dan perempuan tidak boleh dalam satu rumah kos.

Pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengusaha rumah kos agar sebuah rumah kos hanya menerima satu jenis kelamin. “Kami harap kamar kos itu jika menerima perempuan ya perempuan saja. Jangan dicampur, nanti bisa muncul perkosaan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polsek Banyuwangi akan meningkatkan penertiban. Hal itu dilakukan demi keamanan dan ketertiban rumah kos dan lingkungan sekitar. Rumah kos yang penghuninya laki-laki dan perempuan jelas-jelas melanggar perda tentang rumah  kos.

Pengusaha rumah kos yang masih menerima laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos akan diproses sesuai aturan. Ketut menegaskan, proses hukum atas keempat orang yang diduga melakukan pemerkosaan terus berjalan.

Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi berusia 21 tahun diperkosa secara bergilir oleh empat pemuda Jumat lalu (7/11).

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di kamar kos pacar korban. Tragisnya, sebelum digilir empat pemuda, korban dipaksa menenggak minuman keras (miras) oplosan. Peristiwa memilukan itu menimpa PVJ, 21, mahasiswi asal Perum Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Beruntung, tak seberapa lama pelaku bisa dibekuk Unit Reskrim Polsekta Banyuwangi. Salah satu pelaku pemerkosaan merupakan penyewa kamar kos dalam satu rumah kos yang sama. Akibat pemerkosaan tersebut, korban tidak sadarkan diri alias pingsan.

Begitu selesai menyalurkan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri begitu saja. (radar)