Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kucurkan Insentif PAD Rp 5,4 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Dibagi-bagi Untuk Pejabat dan Petugas

BANYUWANGI- Target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp 388 miliar lebih, ternyata tidak gratisan.

Untuk menaikkan target PAD menjadi Rp 388 miliar dari sebelumnya Rp 353 milir itu, APBD harus bayar mahal sekitar Rp 5,4 miliar lebih.  Anggaran Rp 5,4 miliar itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor: 83 tahun 2016 tentang ringkasan penjabaran APBD 2017.

Anggaran itu disediakan untuk menambah tebal kocek pejabat dan petugas pemungut dalam insentif pemungut pajak daerah dan insentif pemungut retribusi daerah. Anggaran insentif itu ada di dua kode rekening APBD 2017 yang berbeda.

Anggaran insentif untuk pemungut pajak daerah ada di kode rekening 511051 dengan nilai Rp 3,8 miliar. Sedangkan untuk insentif pemungut retribusi daerah ada di kode rekening 51 10601 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Target penerimaan PAD tahun 2017, ada selisih sekitar Rp 35 miliar lebih dibanding dengan target 2016 lalu. Ini artinya, untuk menambah Rp 35 miliar penerimaan PAD tahun 2017, APBD harus mengeluarkan biaya mahal hanya untuk membayar insentif pegawai penarik pajak daerah dan retribusi daerah.

Padahal anggaran insentif penarik pajak dan retribusi itu, bukan satu-satu anggaran yang dikeluarkan APBD. Masih ada anggaran lain yang terkait dengan penerimaan PAD yang nilainya cukup besar.

Seperti biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang disediakan dana sekitar Rp 1.1 miliar. Dalam APBD 2017 penerimaan pajak daerah ditarget Rp 149 miliar, sedangkan penerimaan retribusi daerah ditarget Rp 36,4 miliar.

Komponen pajak daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan. PBB dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara komponen retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.  Insentif pajak daerah dan retribusi daerah tidak hanya disediakan dalam APBD 2017 saja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Nafiul Huda membenarkan adanya anggaran insentif petugas pajak dan retribusi daerah. Menurut Huda insentif pajak daerah itu hanya diberikan kepada pejabat dan staf di eksekutif saja.

Sedangkan untuk pejahat legislatif atau anggota DPRD tidak mendapat jatah dari anggaran insentif pajak daerah tersebut. Yang memiliki hak untuk menerima insentif itu adalah Dinas pemungut atau petugas pemungutan pajak.

“Untuk PBB yang dapat insentif adalah petugas pemungut, kades, sekcam, dan camat. Sedangkan untuk pajak restoran, yang dapat insentif adalah pemungut dan pejabat pada Dinas Pariwisata,” ungkap Huda.

Lalu bagaimana pembagiannya? Untuk pembagian anggaran insentif itu, jelas Huda, ditentukan berdasar beban kerja masing-masing pemungut. Pembagian jatah insentif itu diatur berdasar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara  dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam perbup itu, siapa-siapa saja yang berhak menerima dan besaran insentif sudah diatur secara jelas,” tambah Huda. (radar)