Proses validasi sudah dimulai sejak awal tahun 2015 dengan menyesuaikan berkas pendaftaran, kondisi jamaah, dan nomor kursi pemberangkatan. Jamaah yang dikabarkan meninggal dunia harus dilengkapi bukti dari Kantor Urusan Agama (KUA). Jamaah yang masih ada di luar negeri dan sakit keras juga harus dipastikan mengingat hal itu berkaitan dengan kuota dan jumlah uang yang telah disetor jamaah.
“Kita masih memastikan lagi sebelum nanti jatahnya dialihkan ke nomor pendaftaran di bawahnya,” terang Santoso.Saat ini jamaah haji masih dalam proses pembuatan paspor. Berkas jamaah haji tersebut akan dikirim ke kantor Imigrasi Kelas II Jember sebagai syarat pemberangkatan ke Tanah Suci. Sementara itu, Santoso menambahkan, pendaftar haji sejak bulan Januari hingga Maret 2015 telah tercatat 935 orang. “Mereka harus menunggu sekitar 18 tahundari sekarang, kira-kira tahun 2033,” tandasnya.(radar)