Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kuras Brankas Rp 182 Juta Kena 3 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Masih ingat kasus pembobolan kantor BFI Finance Cabang Banyuwangi yang dilakukan kepala operasional perusahaan leasing tersebut Agustus 2014 lalu? Terdakwa Kepala Operasional BFI, Dedy Yuza Putra, 27, akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (2/12). Sukses menggondol duit di brankas Rp 182 juta, pria asal Sumatera itu hanya diganjar hukuman tiga bulan penjara.

Dedy terbukti melanggar Pasal 374 KUH R Putusan yang di jatuhkan majelis hakim lebih ringan dua bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntannya jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara lima bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim memperhatikan sejumlah pertimbangkan. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dengan mengganti uang yang diambil. Yang memberatkan, perbuatan terdalam merugikan orang lain.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menerima. Sekedar mengingatkan aksi pembobolan BFl Banyuwangi di tangkap jajaran Satreskrim Polres Banyuwangi. Kepala Operasional BFl Finance Cabang Banyuwangi, Dedy Yuza Putra, 27, ditahan karena diduga mencapai Rp 182 juta di brankas kantornya sendiri pada 8 Agustus 2014. Dedy di duga kerap mencuri uang di brankas, karena ketagihan mengikuti bisnis multi level marketing online. Dia berharap dapat mengembalikan uang curiannya bila bonus MLM tersebut cair.

Namun ternyata dia gagal mengembalikan uang curian tersebut. Lelaki asal Pekanbaru tersebut membobol uang di brankas kantornya sebanyak Rp 182 juta saat kantor itu tutup. Dia merusak plafon dan tembok agar seolah-olah terjadi perampokan. Kecurigaan muncul karena tidak ada kerusakan di brankas. Kemudian, polisi memeriksa Dedy sebagai pemegang kunci secara maraton. Akhirnya, lajang yang telah bekerja 1,5 tahun di BFI itu mengakui perbuatannya. (radar)