Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Larang Pedagang Luar Ikut Pasar Ramadan

DIBATASI: Salah satu sudut Pasar Ramadan di depan Gesibu Blambangan kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIBATASI: Salah satu sudut Pasar Ramadan di depan Gesibu Blambangan kemarin.

Hanya Diperuntukkan Pedagang Lokal

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang pedagang luar daerah ikut dalam kegitan pasar Ramadan. Pasar Ramadan tahun ini hanya boleh diikuti oleh pedagang lokal Banyuwangi saja. Selama ini, kegiatan pasar Ramadan berlangsung di areal jalan Susuit Tubun (depan pasar Banyuwangi, Red) hingga jalan Vetaran (depan rumah dinas Kapolres dan Dandim 0825, Red).

Tahun lalu, sepanjang jalan Susuit Tubun full digunakan sebagai lokasi pasar Ramadan. Sehingga akse jalan tersebut tertutup total. Namun untuk tahun ini, pemerintah daerah hanya memperbolehkan menggunakan satu ruas jalan saja. Sedangkan satu ruas jalan lainnya tetap digunakan sebagai akses jalan kendaraan dan pejalan kaki. Sehingga pengguna kendaraan tetap bisa melewati jalan pasar Susuit Tubun menuju jalan Veteran dan Diponegoro.

Kepala Satpol PP, Choirul Ustadi menjelaskan, pedagang pasar Ramadan nantinya hanya boleh berjualan di separuh badan jalan. Sehingga kendaraan bermotor masih bisa melewati separuh badan jalan lainnya. “Ini merupakan kese-pakatan rapat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda). Kami juga sudah merapat-kannya dengan paguyuban pedagang pasar,” kata Ustadi.

Selain di sepanjang Jalan Susuit Tubun, ungkap Ustadi, pasar Ramadan juga akan dilokalisasi di separuh Jalan Diponegoro, mulai depan Inggrisan sampai depan kantor pos. ”Kami memasang pembatas jalan di pasar agar pedagang tahu sampai mana mereka bisa menggelar dagangan,” jelasnya. Pembatasan areal pasar Ramadan dapat mengurangi jumlah pedagang dari tahun sebelumnya.

Namun demikian, hal ini sudah diantsipasi pemerintah daerah dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan pedagang Ramadan yang berasal dari luar Banyu-wangi. “Pedagang yang berasal dari daerah luar Banyuwangi tidak boleh berjualan di pasar Ramadan. Pasar Ramadan hanya untuk memberdayakan pelakku usaha kecil Banyuwangi saja,” katanya. Para pedagang, ungkap Ustadi, sudah mulai berjualan sejak 1 Agustus lalu.

Namun, mereka hanya boleh berjualan sampai malam Idul Fitri. Pada pagi Idul Fitri, jalan sudah harus bersih dari para pedagang. Untuk penataan pedagang, menurutnya, diserahkan sepenuhnya kepada pihak paguyuban. Penataan pasar Ramadan itu dapat dipahami oleh para pedagang. Penataan itu dilakukan dalam rangka untuk kebersihan dan keindahan wajah Kota Banyuwangi. Pada tahun lalu, jumlah pedagang pasar Ramadan mencapai 400 pedagang. Dengan pembatasan areal berjualan, jumlah pedagang dipredik-sikan akan berkurang. Tapi mereka tidak tidak memper-masalahkan karena masih boleh berjualan di sekitar pasar Banyuwangi. (radar)