Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Laskar Merah Putih Beda dengan KPJ Laskar Putih

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Banyuwangi, Poltak Situmorang, meluruskan pemberitaan sidang di PN Banyuwangi Senin lalu (15/7). Menurut dia, terdakwa kasus illegal logging yang kini menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi bukan berstatus sebagai ketua Laskar Merah Putih. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Poltak menunjukkan kartu identitas yang menerangkan dirinya sebagai ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Banyuwangi.

“Saya menjabat ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Banyuwangi sejak 2005,” ujarnya kemarin (17/7). Poltak mengaku keberatan dengan berita tersebut. Dikatakan, Muhamad Yunus Wahyudi yang menjadi terdakwa kasus illegal logging itu bukanlah ketua Laskar Merah Banyuwangi. “Mungkin nama lembaganya nyaris sama dengan Laskar Merah Putih. Tetapi, kembali saya tegaskan, yang bersangkutan (Yunus) bukanlah ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Banyuwangi,” tegasnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, ketua Laskar Merah Putih (yang benar adalah ketua KPJ Laskar Putih Banyuwangi) Yunus menjalani sidang. Dia tersandung kasus illegal logging dengan peran sebagai koordinator yang meminta bantuan terdakwa lain mengambil kayu jati di hutan Petak 88h, RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhamad Yunus Wahyudi, 41, asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Senin lalu (15/7). Dalam persidangan yang dipimpin Siyoto SH, Yunus tidak sendirian duduk di kursi terdakwa.

Dia disidang bersama enam terdakwa lain, yakni Lutut Widi Hardiyanto, 34, warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan; M. Imron, 38, asal Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring; dan Sudiyono, 51, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Terdakwa lain adalah Sulaiman, 52, warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; Soeyanto, 53, asal Jalan Gubeng Kertajaya V-F/22, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; dan M. Gading Setiyawan, 41, Jalan Ngagel Mulyo Gg VIII, No 2, Surabaya. (radar)