Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

LCT Putri Sri Tanjung I Berhenti Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sudah-delapan-bulan-ini-kapal-LCT-Putri-Sri-Tanjung-berhenti-berlayar-dan-hanya-parkir-di-pantai-Bulusan,-Kelurahan-Bulusan,-Kecamatan-Kalipuro

KALIPURO – Sejak 19 Oktober 2015 kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung I berhenti berlayar. Armada kapal milik PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu berhenti beroperasi karena izin kelayakan berlayar sudah habis.

Dengan berhentinya operasional LCT Putri  Sri Tanjung I itu, PT. PBS selama delapan bulan  berjalan hanya mengoperasikan satu armada, yakni LCT Putri Sri Tanjung. Walau LCT Sri Tanjung I berhenti berlayar, tapi PT. PBS tidak memberhentikan  semua anak buah kapal (ABK) dan masih memberikan gaji rutin setiap bulan.

“Berhentinya LCT Sri Tanjung I bukan sengaja dimangkrakkan tapi karena dampak kebijakan pemerintah yang melarang kapal jenis LCT beroperasi,” ujar Direktur Utama PT. PBS, Wahyudi SE. Wahyudi menjelaskan, jauh hari sebelum surat izin kelayakan berlayar itu habis, perusahaan sudah menghitung secara matang.

Untuk memperpanjang izin kelayakan berlayar, syarat utamanya kapal harus melakukan docking. Untuk melakukan docking, kata Wahyudi, perusahaan harus mengeluarkan biaya yang cukup  besar sekitar Rp 1 miliar lebih. Untuk mengeluarkan dana Rp 1 miliar itu, perusahaan harus mempertimbangkan banyak hal.

Selain kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, masa operasional kapal LCT saat itu tersisa dua bulan. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah memutuskan  meng hentikan operasional semua kapal jenis  LCT di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk  pada Desember 2015.

“Sebelum diperpanjang menjadi September 2016, larangan kapal LCT  beroperasi sudah diputuskan Desember 2015,” ungkap Wahyudi. Kebijakan larangan itu berdampak cukup serius  pada operasional kapal milik PT. PBS. Sebab,  PT. PBS tidak mungkin mengeluarkan dana Rp 1  miliar lebih untuk memperpanjang izin kelayakan  berlayar, sementara masa operasional tersisa dua bulan.

“Hitung-hitungan secara ekonomi, tidak mungkin memperpanjang izin kelayakan berlayar untuk operasional kapal yang hanya tinggal dua bulan,” sebut Wahyudi. Wahyudi menyebutkan, masa berlaku izin kelayakan berlayar LCT Putri Sri Tanjung I  berakhir 19 Oktober 2015.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan semua kapal LCT hanya boleh beroperasi hingga Desember 2015. “Tidak mungkin perusahaan mendapatkan uang Rp 1 miliar lebih untuk mengganti biaya dok guna memperpanjang  izin kelayakan berlayar dalam waktu dua bulan,”  ujar mantan anggota DPRD itu.

Lantaran tidak mungkin memperpanjang izin kelayakan, lanjut Wahyudi, perusahaan memutuskan mengembalikan aset kapal itu kepada pemiliknya, yakni Pemkab Banyuwangi. Sejak beberapa tahun ini PT. PBS menggunakan kapal aset daerah itu dengan cara menyewa.

“Karena tidak mungkin memperpanjang izin kelayakan, maka kita putuskan mengembalikan LCT Putri Sri Tanjung I kepada pemiliknya,” jelasnya. Selama kapal tidak beroperasi, LCT Putri Sri  Tanjung I itu diparkir di Pantai Bulusan, Kecamatan Kalipuro.

“Untuk menyelamatkan perusahaan, kita masih melakukan beberapa ikhtiar. Harapan kita mudah-mudahan berhasil,”  tambahnya. (radar)