Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

LCT Putri Sritanjung I Milik Pemkab Banyuwangi Nunggak Biaya Sandar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung I mangkrak di dermaga beaching Pantai Bulusan, Kalipuro, kemarin (23/5).

KALIPURO – Sejak tidak beroperasi pada awal 2016, kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung I yang sandar di dermaga beaching Pantai Bulusan, Kecamatan Kalipuro milik PT ASDP Ketapang menunggak biaya sandar. Kapal milik Pemkab Banyuwangi tidak pernah membayar biaya sandar (parkir) kepada PT ASDP.

General Manager PT ASDP Ketapang Indonesia Ferry Ketapang Elvi Yoza mengatakan, sejauh ini kapal LCT Putri Sri Tanjung tidak pernah membayar biaya sandar. Lokasi tempat sandar itu merupakan areal milik PT ASDP Ketapang Indonesia Ferry. “Kami bingung mau kirim tagihan ke siapa,” ungkap Elvi Yoza.

Sejak PT Putra Banyuwangi Sejati (PBS) tidak beroperasi, pengelolaan kapal LCT Putri Sri Tanjung I tersebut tidak jelas. Sehingga, ASDP bingung memberikan tagihan biaya sandar kapal yang kini sudah mangkrak tersebut.

“Kami sendiri juga bingung harus bagaimana. Perusahaan kapalnya (PT PBS) juga sudah tidak ada. Karuan kalau dipotong-potong sekalian. Sehingga tempat sandar bisa kami gunakan untuk tempat sandar kapal-kapal lainnya. Kalau seperti ini terus kita yang dirugikan,” terang Elvi Yoza.

Lalu berapa nilai tunggakan? Elvi mengaku lupa berapa nilai tunggakan biaya sandar LCT Putri Sri Tanjung itu. Namun informasi yang dikumpulkan, tunggakan biaya sandar LCT Putri Sri Tanjung mencapai sekitar Rp 300 juta lebih.

“Tahun lalu, sudah sekitar hampir Rp 300 juta, kalau sekarang ya mungkin sekitar Rp 300 jutaan,” ungkap mantan Direktur Utama PT PBS Wahyudi SE.

Lalu berapa pula besaran sewa sandar? Sewa sandar kapal di dermaga beaching PT ASDP Indonesia Feny dihitung berdasar gross tonnage (GT) kapal. Setiap GT harga sewanya sekitar Rp 25 per 24 jam. “Rumusnya Rp 25 x GT x 24. Dalam sehari kira-kira sekitar Rp 300 ribu,” kata Wahyudi.

Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banyuwangi Samsudin mengatakan, terkait beban biaya yang timbul akibat kapal tersebut selama kapal sudah diserahkan akan menjadi tanggungan kepada Pemkab Banyuwangi.

“Masalahnya sampai sekarang kapal Putri Sri Tanjung 1 tersebut belum resmi diserahkan kepada kami,” jelasnya.

Namun demikian, kata Samsudin, bagian perekonomian Pemkab Banyuwangi sudah pernah berkomunikasi terkait sandar kapal tersebut dengan pihak PT ASDP Indonesia Feny Ketapang. “Coba saja konfirmasi Kabag Perekonomian,” terang Samsudin.

Sekadar mengingatkan, kapal LCT Putri Sri Tanjung I yang sudah lama mangkrak di dermaga beaching Pantai Bulusan, Kalipuro itu pernah karam pada 8 Juni 2016 silam. Beruntung, karamnya kapal yang dikelola PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu tidak menelan korban jiwa karena posisi kapal sedang tak berpenghuni.

Karamnya kapal yang menjadi aset Pemkab Banyuwangi itu diduga akibat dihantam ombak besar. Parahnya lagi, PT Aulia yang mendapat pengerjaan proyek evakuasi pengangkatan kapal tersebut juga tidak dibayar. Karena dinilai wanprestasi itulah, PT PBS digugat oleh mitra bisnisnya PT Rizky Aulia.

Gugatan dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2018/PN Byw itu berawal dari kontrak kerja sama evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung 1 yang karam di Pantai Bulusan , Kecamatan Kalipuro pada tanggal 9 Juni 2016.

Pada tahun itu, PT Aulia mendapat pekerjaan evakuasi kapal ke pantai dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 600 juta. Namun setelah proses evakuasi selesai, PT PBS baru melakukan pembayaran sekitar Rp 180 juta, dari total kesepakatan Rp 600 juta dalam kontrak kerja.

Atas wanprestasi itulah, PT Aulia menggugat PT PBS dalam hal ini tergugat 1 Direktur Utama PT PBS Wahyudi SE dan tergugat 2 Komisaris Utama PT PBS Rudi Santoso. Tidak itu saja, PT Aulia juga menggugat Pemkab Banyuwangi sebagai tergugat 3, dalam hal ini Bupati Anas selaku pemegang saham mayoritas PT PBS.

Nilai gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 1,1 miliar. Hingga saat ini proses persidangan tersebut juga masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.