Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lima Orang Ditangkap Usai Pesta Sabu di Hotel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lima orang yang terdiri dari 4 orang laki laki asal Jember dan seorang perempuan asal Banyuwangi menggelar pesta sabu di sebuah hotel hingga akhirnya ditangkap Kepolisian di Jalan Raya Jember tepatnya didepan Hotel Raung di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Kelimanya adalah Didik Sugianto (34) dan Hariyanto (49) keduanya warga Dusun Krajan, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember; Mohamad Kurdi (39) warga Dusun Mojo RT 01 RW 02 Desa Beteng, Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember; David Hariyanto (30) warga Dusun Krajan RT 02 RW 27 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dan seorang perempuan atas nama Viky Novitasari (24) warga Dusun Krajan RT 05 RW 04 Desa Yosomulyo, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib yang ikut serta melakukan penangkapan tersebut mengatakan, sebelumnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya kawanan pemakai narkoba yang menyewa salah satu kamar di hotel setempat, yang diduga akan di gunakan untuk pesta sabu.

“Sejumlah anggota Satreskoba pun meluncur ke TKP untuk melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Kasat Narkoba.

“Saat hendak di lakukan penggerebekan, kelimanya sudah berada di area parkiran hotel untuk meninggalkan lokasi,” imbuhnya.

Bersamaan dengan itulah, kepolisian langsung menghentikan mobil Daihatsu Terios putih bernopol W 1138 RH yang berisi para pelaku tersebut. Selanjutnya, di lakukan penggeledehan di dalam mobil hingga berhasil di temukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, 1 buah botol bekas larutan dan pada tutupnya terdapat dua lubang, 3 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu setelah di konsumsi, 2 buah korek gas serta uang tunai Rp 300.000.

“Kepada petugas, mereka mengakui baru saja menggelar pesta sabu di dalam kamar hotel,” kata Kasat Narkoba.

Kelima pelaku itu kemudian di gelandang ke Mapolres Banyuwangi beserta barang buktinya guna pengembangan penyidikan.

Kasat Narkoba menambahkan, dalam hal ini pihaknya sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk terus melaporkan kepada kepolisian mengenai kemungkinan adanya peredaran narkoba di wilayahnya mereka.

“Karena, jumlah aparat kepolisian yang terbilang minim masih belum bisa menjangkau maksimal wilayah Banyuwangi yang cukup luas,” pungkas Kasat Narkoba.

Atas semua perbuatannya, kelima tersangka tersebut di jerat pasal 114 subsider pasal 112  subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.