Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Limbah Dibuang ke Laut, PT 1368 Klaim Sisa Buangan Es

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pengolahan hasil laut PT 1368 yang terletak di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Selasa (27/11/2018).

DLH mendapat laporan dari masyarakat jika pabrik tersebut membuang limbahnya langsung ke laut. Petugas DLH, Satpol PP, dan petugas Kecamatan Kalipuro langsung memeriksa lokasi pembuangan limbah di pabrik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi Husnul Chotimah mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat  telah terjadi pencemaran berupa bau menyengat di sekitar perairan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

”Setelah kami cek, ternyata benar ada pencemaran laut akibat limbah dari perusahaan cold storage pengelolaan udang tersebut. Bau dari limbah tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga,” kata Husnul.

Setelah ditelusuri, lanjut Husnul, ditemukan fakta bahwa pabrik langsung membuang limbah hasil pengolahan udang secara bypass atau langsung ke selokan di luar pabrik yang menuju ke laut. Pembuangan limbah tersebut dinilai menyalahi prosedur karena tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

”Jadi pabrik langsung menyedot limbah dari bak penampungan mereka menggunakan selang karet. Selang itu mengalirkan limbah ke selokan. Sebenarnya mereka sudah punya IPAL, tapi belum digunakan secara maksimal,” terang Husnul.

Atas kejadian tersebut, pemkab langsung memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan. Sanksi tersebut antara lain menutup saluran bypass air limbah paling lama 2 x 24 jam, memperbaiki saluran out fall perusahaan, menyelesaikan proses perizinan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lama enam bulan.

”Pihak perusahaan kooperatif dan telah bersedia mematuhi semua sanksi yang kami berikan. Sanksi administratif tersebut kami tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak perusahaan, Dinas LH, Camat Kalipuro, dan Satpol PP Banyuwangi,” ujar Husnul.

Sebelumnya, perusahaan itu juga pernah melakukan pelanggaran yang sama tepatnya pada 6 September 2018 lalu. Saat itu pabrik membuang langsung limbahnya melalui gorong-gorong paralon yang kini telah ditutup.

”Kami menyesalkan kejadian yang sama terulang lagi. Untuk itu, kami menegaskan kepada pihak perusahaan apabila sampai terjadi pelanggaran sekali lagi, maka pabrik akan kami tutup,” tegas Husnul.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan DLH Banyuwangi Anton Humaidi menambahkan, pabrik sebenarnya sudah memiliki IPAL. Karena alasan over capacity mereka akhirnya membuang limbah langsung tanpa melewati IPAL.

”Sistem bypass ini yang berbahaya, karena limbahnya langsung dibuang tanpa melalui IPAL. Mereka sebenarnya sudah beriktikad baik, tapi kita tegaskan harus menghentikan pembuangan limbah bypass,” kata Anton.

Sementara itu, Manajer PT 1368 Jimmi Hidayat saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pihaknya langsung mengerjakan apa yang diminta oleh DLH. Saat ini dia tengah menyiapkan teknisi untuk mengatasi masalah tersebut.

”Sebenarnya semuanya melalui IPAL, yang kita buang lewat selang itu air sisa buangan es dan pencucian, karena tidak bisa menampung akhirnya kita buang melalui selang,” tandasnya.