Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Listrik Diputus, Pemilik Hotel Gugat PLN

Foto:
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Buntut dari pemutusan aliran listrik oleh PLN, pemilik Hotel Kumala Jati Puspa Sari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dilansir dari TIMES Indonesia, selama sepuluh bulan sejak terputusnya arus listrik, pemilik hotel dan restoran mengaku telah mengalami kerugian miliaran rupiah, baik secara materiil maupun immateriil.

Pihak Hotel Kumala dalam gugatannya meminta agar PT. PLN Distribusi Jawa Timur Area Banyuwangi agar mengalirkan kembali listrik di tempat usaha miliknya, serta menuntut kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

“Awalnya itu dipicu dari pemutusan aliran listrik oleh PLN terhadap Hotel Kumala pada 3 Desember 2018,” kata Roedi Hariyadi, kuasa hukum pemilik hotel tersebut, Rabu (09/10/2019).

Saat insiden pemutusan aliran listrik tersebut, jelas Roedi, kliennya didatangi petugas dari PLN dan beberapa oknum.

“Kedatangan mereka tanpa menunjukkan surat tugas kemudian melakukan pemeriksaan serta menunjukkan foto jaringan Kwh mengelupas,” kata Roedi.

Petugas tersebut kemudian memutus jaringan listrik dan mengambil Kwh meter untuk diperiksa di laboratorium PLN, dan mengundang kliennya untuk mendatangi kantor PLN.

“Hari itu diputus tanpa ada kejelasan. Hanya disampaikan kemungkinan terjadinya pencurian,” jelasnya.

Saat kliennya mendatangi kantor PLN, lanjut Roedi, petugas menyampaikan bahwa tidak ada masalah pada Kwh meter.

Persoalan justru muncul pada kabel jaringan yang terkelupas dan terindikasi adanya tindak penggunaan jaringan listrik secara ilegal.

“Klien kami berusaha untuk tunduk mengikuti apa keinginan PLN. Namun, kita dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukan. Harus mengakui pencurian tersebut. Padahal tidak ada pencurian di situ,” ujarnya.

Pihak PLN, kata Roedi, justru mengirimkan surat tagihan susulan kepada kliennya senilai Rp 207 juta lebih. Berangkat dari situ, gugatan kemudian dilayangkan pihak Hotel Kumala kepada Pengadilan Negeri

“Akhirnya sidang berlalu. Hingga mediasi beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Nihil,” kata Roedi.

Sementara itu, tertulis dalam berkas, pihaknya menuntut agar PT PLN Area Banyuwangi segera memasang kembali jaringan listrik yang diputus.

Selanjutnya, agar membatalkan tagihan listrik yang dibebankan kepada Hotel Kumala senilai ratusan juta tersebut.

Pihaknya juga menggugat PLN agar membayar ganti rugi materiil akibat pemutusan jaringan listrik tersebut.

“Klien kami mengalami kerugian hingga Rp 46 juta lebih perbulan, karena harus menggunakan genset sebagai pengganti listrik,” katanya.

Selama aliran diputus, Hotel Kumala mengaku telah mengalami penurunan tingkat hunian hotel miliknya. Bahkan, banyak warga sekitar yang komplain karena kebisingan suara yang ditimbulkan genset tersebut.

Hingga saat ini Manajer PLN Area Banyuwangi Krisantus Hendro Setyawan belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditemui awak media dikantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Bapak sedang ada di luar kota,” kata salah satu petugas.

Untuk diketahui, konflik pemutusan aliran listrik oleh PLN kepada Hotel Kumala Jati Puspa Sari ini telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Pada Rabu 9 Oktober 2019 akan digelar sidang putusan terkait persoalan tersebut.