Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Logo Palu Arit Terlihat di Video

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Terdakwa Budi Pego. JPU, penasihat hukum, dan majelis hukum menyaksikan rekaman video yang memperlihatkan logo palu arit dalam spanduk aksi demo.

Sidang Budi Pego Hadirkan Saksi Bintoro

Banyuwangi – Sidang lanjutan perkara kejahatan terhadap keamanan negara dengan terdakwa  Hari Budiawan alias Budi Pego kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin (31/10).  Agenda sidang yang digelar di ruang garuda kemarin yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Sidik Bintoro yang sehari-harinya sebagai wartawan Banyuwangi 1 TV. Bintoro, begitu mendapat informasi ada aksi yang dilakukan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dia langsung berangkat dan melakukan peliputan demo pada 4 April 2017 lalu.

Selaman mengambil gambar video tersebut, dia tidak sendiri. Bintoro mengaku dalam liputan aksi demo tersebut ditemani tiga wartawan lainnya. Ketika mengambi gamhar yideo menggunakan handycam, dia mengaku melihat langsung logo palu arit. Logo tersebut berada di spanduk.

“Aksinya mulai dari depan kantor Kecamatan Pesanggaran menuju pertigaan dengan berjalan kaki,” ungkap warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi tersebut di persidangan.

Saksi Sidiq Bintoro

Pria yang akrab disapa Bintoro Jalu itu juga dicecar banyak pertanyaan. Mulai aksi demo hingga keberadaan spanduk berlogo palu arit. Usai mengamhil gambar video tersebut, Bintoro mengaku jika gambar hasil rekamannya itu sempat diminta oleh wartawan lainnya.

“Saya tidak tahu untuk apa, yang jelas  diminta di-copy dari perangkat komputer saya menggunakan flashdisk,” jelasnya.

Usai mendengarkan kesaksian Bintoro, persidangan dilanjutkan dengan menyaksikan pemutaran rekaman video aksi demo. Video tersebut merupakan hasil pengambilan karya Sidik Bintoro saat melakukan peliputan.

Rekaman video tersebut diputar di persidangan dengan disaksikan langsung oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan para pengunjung sidang. Dalam video itu jelas terlihat ada segerombolan massa aksi menolak tambang.

Awalnya mereka memasang satu spanduk yang diikatkan pada pohon yang terletak di depan kantor Kecamatan Pesanggaran. Setelah memasang satu spanduk, peserta aksi membentangkan spanduk lain berjumlah empat lembar.

Warga kemudian melanjutkan aksi dengan long march (berjalan kaki) dari depan kantor Kecamatan Pesanggaran menuju simpang tiga. Dalam perjalanan itu, sebagian massa ada yang berjalan kaki. Ada juga yang naik sepeda motor dan mobil.

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan tolak tambang emas. Saat berjalan itulah, ada dua spanduk yang terdapat logo palu arit. Logo tersebut terpasang melintang di sebelah kiri, berwarna merah.

Begitu jelas ada logo palu arit pada rekaman video itu, sejumlah pengunjung sidang dari Pemuda Pancasila dan Banser sempat terperanjat. “Nah itu ada logo palu aritnya,” ujar salah seorang pengunjung sidang.

Ketika video rekaman tersebut diputar, ruangan sidang Garuda PN Banyuwangi penuh sesak. Tidak sedikit diantara pengunjung sidang yang mengeluarkan handphone dan ikut merekam suasana sidang dan pemutaran video yang ditayangkan pada layar proyektor tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifa`i mengatakan, keterangan saksi Sidik Bintoro tersebut tidak ada yang memberatkan terdakwa. Kliennya belum bisa disebut menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan  dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Kami tidak membantah kalau terdakwa terlibat dalam masa aksi itu. Bahkan juga sempat diwawancarai wartawan. Tapi apakah, terdakwa mengakui sebagai koordinator massa aksi tersebut atau tidak. Itu yang masih kita tunggu pada pemeriksaan terdakwa,” tegasnya. _

Pada sidang berikutnya nanti, Rifa’i mengaku akan mengajukan empat orang saksi. Dua orang saksi merigankan dan dua orang saksi ahli. Usai mendengarkan keterangan saksi dan pemutaran rekaman video demo, Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU. (radar)