Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lukman dan Munir Dipecat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Nasib Ririn Tunggu Keputusan Gubernur

BANYUWANGI- Karir mantan Plt. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman, benar-benar tamat. Hukuman satu tahun dua bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Tipikor Surabaya menjadi acuan pemecatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Surat pemberhentian mereka mengacu surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 888/273/429-202/ 2015. Isi surat itu adalah pemberhentian Lukman secara tidak hormat sebagai PNS. SK itu sudah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi kepada Dispendik sejak 5 Oktober lalu.

Selain Lukman, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pendidikan Kalibaru,  Ahmad Munir, juga mengalami nasib serupa. SK pemberhentian Munir sebagai PNS tertuang dalam SK Bupati Nomor 888/274/429-202/2015.

Bagaimana dengan nasib Ririn Puji Lestari? Sanksi untuk mantan kepala Sekolah Dasar Negeri 9 KaIibaru wetan itu masih menanti SK dari gubernur Jawa Timur.  Lantaran status kepegawaian Ririn golongan IV, maka menjadi kewenangan gubernur untuk  memberikan sanksi.

“Pak Lukman dan Pak Munir  karena golongan III, maka pemberhentiannya cukup dengan SK bupati Bu Ririn masih menanti SK gubernur,” jelas Sih Wahyudi, kepala BKD Banyuwangi. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu membuat keduanya tidak memperoleh dana pensiun. Keduanya cukup memperoleh tunjangan hari tua.

Nasib Ririn, menurut Sih, tidak akan jauh berbeda dengan Lukman dan Munir. “Semua sudah sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait kasus Bu Ririn, kita juga berkoordinasi dengan BKD provinsi, BKN, dan Pemprov Jatim,” imbuhnya.

Ketika ditanya tentang banding terhadap keputusan tersebut, Sih mengatakan masih ada kemungkinan. Namun, hingga saat ini dia mengaku belum mendengar secara resmi keinginan banding dari mereka. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sulihtiyono menambahkan, SK tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Sehingga, di lingkup Dispendik, keduanya sudah resmi tidak bertugas sebagai PNS. “Sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Cuma untuk memenuhi jabatannya kita masih menunggu bupati baru, karena sementara ini masih Pj,” tandas Sulih.

Sekadar mengingatkan, empat orang tertangkap tangan petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada September 2014 lalu di SDN 2 Tampo, Kecamatan Cluring. Mereka yang diringkus adalah Ahmad Munir, 55, yang kala itu sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Kalibaru Ahmad Farid alias Mamak, 50, seorang penggiat LSM, dan Ririn Puji Lestari, 48, staf UPTD Kalibaru yang juga kepala SDN Kalibaru Wetan.

Mereka diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap sekolah penerima bantuan rehabilitasi sekolah. Jumlah tarikan bervariasi, mulai Rp 129 juta hingga Rp 170 juta. Uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 211 juta diamankan sebagai barang bukti.

Kasus itu menyeret Plt. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman. Dia dituding harus ikut bertanggung jawab atas penarikan fee yang dibebankan kepada kepala sekolah penerima bantuan tersebut. Proses hukum pun bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Akhirnya, empat terdakwa kasus kompsi dana Bansos Dispendik Banyuwangi itu dinyatakan bersalah demi hukum. Lukman, dan Ahmad Munir dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Ririn Puji Lestari dan seorang penggiat LSM, Farid alias Mamak, divonis setahun penjara. (radar)