Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mabuk Miras, Pria Ini Cabuli Anak Temannya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial AG (50), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (miras).

Dilansir dari Jatimnowcom, korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.

AG yang merupakan teman baik ayah korban, terang dia, nyelonong masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu. Saat itu korban sedang menonton acara televisi.

“Tersangka AG menarik tangan korban dan mendorongnya ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak. Namun tersangka dengan cara memaksa menyetubuhi korban,” terang Kapolresta, Rabu (10/6/2020) kemarin.

Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 4 kali sejak Maret hingga April 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya AG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, tersangka AG terus berdalih tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tandas Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.