CLURING – Salah seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Banyuwangi, Maya, 20, mendatangi Polsek Cluring untuk melaporkan peguyuban keamanan perumnas Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring kemarin (20/6).
Dalam laporannya itu, Maya mengadukan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya yang disita oleh paguyuban perumnas dua bulan lalu belum dikembalikan. “KTP di sita saat saya bersama dua teman dan bude saat menonton TV,” katanya.
Saat asyik menonton TV itu, gerombolan pemuda yang mengatasnamakan paguyuban keamanan perumahan itu memintanya untuk pulang. Tapi, salah satu peguyuban keamanan bernama Dodik, menyita KTP miliknya.
“KTP saya disita oleh yang namanya Dodik,” cetusnya. Menurut Maya, saat peguyuban keamanan itu datang sudah larut malam, yakni sekitar pukul 23.00. Jarak rumah bude dengan kosnya, berjarak sekitar 100 meter.
“Saya emang sudah mau pulang ke tempat kos,” ujar mahasiswi asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali itu.
Karena KTP miliknya disita dan diamankan oleh paguyuban peru mahan itu, keesokan harinya dia meminta. Sayangnya, tidak di berikan dengan alasan telah melakukan perbuatan asusila di areal perumahan.
“Saya sempat akan dikenakan denda grasak lima rit (truk),” ungkapnya. Karena tidak mempunyai sejumlah uang dan tidak merasa bersalah, Maya menolak untuk memenuhi permintaan denda (grasak) itu. “Karena saya tidak mau membayar grasak, Dodik mengajak karaoke,” jelasnya sambil menunjukkan bukti pesan di blackberry messenger (BBM).
Tawaran Dodik untuk main karaoke itu, oleh Maya selalu di tolak. Hingga akhirnya, KTP miliknya tidak dikembalikan hingga dua bulan lamanya. Untuk masalah KTP ini, juga sudah diadukan ke perangkat desa, karena tidak ada penyelesaian akhirnya lapor ke polsek.
“Saya akan pulang ke Bali tidak bisa, KTP saya masih ditahan oleh Dodik itu,” bebernya. Mendapat pengaduan mahasiswi itu, Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias, langsung memerintahkan babinkamtibmas Desa Sarimulyo untuk mengundang Kepala Desa (Kades) Sarimulyo, Didik Eko Andriyanto ke polsek.
“Saya baru tahu ini,” cetus Kades Didik saat ditemukan dengan mahasiswi itu. Pada Kapolsek, Didik mengatakan terkait adanya paguyuban keamanan di perumahan itu tidak pernah diajak komunikasi. Dalam melakukan tindakan, juga tidak pernah berkoordinasi dengan kepala dusun dan kades. Paguyuban itu juga kerap meresahkan warga karena dianggap sewenang-wenang dalam melakukan tindakan.
“Maksudnya baik, tapi caranya yang tidak benar,” jelasnya. Didik berjanji akan segera menegur pengurus paguyuban keamanan perumahan itu. Apalagi, juga telah meminta denda grasak tanpa aturan yang jelas dan tidak sepengetahuannya sebagai kades.
“Akan kami panggil ke kantor desa untuk kami lakukan pembinaan,” terangnya. Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas, mengatakan pihaknya masih sebatas memediasi persoalan tersebut. Hanya saja, tindakan yang dilakukan paguyuban keamanan perumahan itu tidak dibenarkan karena telah melakukan razia dan penggerebekan tanpa melibatkan petugas atau aparat setempat.
Usai mediasi itu, KTP milik Maya akhirnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Itu setelah babinkamtibmas mengambil KTP tersebut dari tangan Dodik. “Sudah tidak ada masalah, tapi akan terus kita awasi lokasi di sekitar perumahan tersebut agar kejadian yang serupa tidak terulang,” ungkap kapolsek. (radar)