Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Makelar Proyek Diciduk Polisi

Tersangka
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Qoribul Mujib

Minta Rp 200 Juta untuk Turunkan SPK

SRONO – Qoribul Mujib, 37, warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, diciduk polisi di rumahnya, Selasa (17/10). Gara-garanya, tersangka mengaku bisa mengusahakan proyek itu, dilaporkan telah menipu H. Wagiyo sebesar Rp 200 juta.

Korban yang tinggal di Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, pada polisi mengaku uang sebesar Rp 200 juta itu untuk  menurunkan biaya surat perintah kerja (SPK) darri salah satu SKPD di Pemkab Banyuwangi. “Uang Rp 200 juta itu katanya untuk mengurus dapat proyek dan biaya SPK,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.

Dugaan penipuan ini, terang Kapolsek, bermula saat korban kedatangan, Nanang, salah satu temannya. Saat bertemu itu, Nanang menyampaikan punya teman yang bisa mendapatkan proyek. “Korban percaya pada Nanang karena sudah kenal,” terangnya .

Pada korban, jelas dia, Nanang menyampaikan kalau akan mengenalkan temannya itu bila mau dapat pekerjaan dengan mengerjakan proyek. “Korban tertarik dengan tawaran Nanang,” katanya.

Baru pada Selasa (21/3) sekitar pukul 12.00, masih kata Kapolsek, Nanang bersama tersangka datang ke rumah Wagiyo. Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan paket proyek pada korban, lengkap dengan pengurusan SPK. “Korban dan tersangka sepakat kerja sama untuk garap proyek,” terangnya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk mendapatkan paket proyek dan pengurusan SPK itu, tersangka minta uang sebesar RP 200 juta. Karena tidak punya uang cukup, korban untuk sementara bisa memberi uang Rp 100 juta yang dikirim melalui transfer. “Korban sanggup menyediakan uang Rp 200 juta,” ungkapnya.

Setelah menstransfer Rp 100 juta, jelas dia, satu pekan kemudian korban menyerahkan uang kekurangannya sebesar Rp 100 juta melalui transfer. “Tersangka menjanjikan jika melunasi seminggu kemudian, SPK dari proyek bisa,” jelasnya.

Tapi setelah ditunggu, paket Proyek dan SPK tidak lekas ada. Saat ditanya, tersangka hanya minta sabar dan menunggu. Sampai ditunggu tujuh bulan, paket proyek itu ternyata tetap tidak ada kabarnya. “Ditelepon tidak diangkat, didatangi ke rumahnya selalu tidak ada,” cetusnya.

Karena tidak sabar, korban ini akhirnya mendatangi ke salah satu kantor SKPD yang pernah disebut tersangka. Dan ternyata, proyek yang dijanjikan tersangka itu tidak ada. Karena merasa tertipu, korban langsung lapor ke Polsek Srono. “Korban lapor ke Polsek karena merasa tertipu,” katanya.

Dari laporan itu, terang Kapolsek, anggota langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya. “Ini tersangka masih akan kita periksa,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng. (radar)