Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Manajer KSP Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bersama Tiga Karyawan,  Diduga Menilep Dana Anggota

SRONO – Diduga menggelapkan dana milik anggota, manajer dan tiga karyawan bagian marketing di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Utama, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap anggota polsek setempat kemarin (10/8).

Untuk keperluan pemeriksaan, manajer KSP dan tiga karyawan itu sementara ditahandi Polsek Srono. Sebagai barang bukti (BB),polisi mengamankan satu unit mobil BMW,Honda Jazz, mobil Daihatsu Feroza, motor  Yamaha Vixion, dan motor Honda Scoopy.

“Para tersangka dan BB kita amankan di  polsek,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Manajer KSP Karya Utama Desa Kebaman yang ditangkap itu berinisial EW, 36, warga Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi.

Tiga karyawan KSP itu  berinisial AI, 26, warga Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar; DK, 31, asal Dusun Krajan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi; dan AP, 26, warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.

“Empat tersangka kita amankan di tempat terpisah,” katanya. Kapolsek Ali mengaku belum tahu pasti berapa jumlah dana yang diduga digelapkan para tersangka. Saat ini penyidik sedang memeriksa saksi sambil menghitung kerugian. “Pelapornya sementara dua orang,” ujarnya.

Menurut kapolsek, dugaan penipuan yang melibatkan manajer dan tiga karyawan itu dilakukan sejak tahun 2013. Caranya, tiga karyawan bagian marketing AI, DK, dan AP, menaikkan nominal setiap pinjaman anggota tanpa sepengetahuan anggota. “Itu disetujui  EW selaku manajer,” ungkapnya.

Hasil menaikkan nominal pinjaman itu, terang dia, digunakan secara bersama oleh para tersangka. Cara kerja mereka memang cukup rapi, sehingga hingga dua tahun lebih tidak diketahui  manajemen KSP. “ Yang setoran dari anggota tetap  dibayar ke manajemen KSP, tapi di tengah jalan dilaporkan ke manajemen bahwa anggota  itu kredit macet,” terangnya.

Terungkapnya dugaan penggelapan dana anggota itu, setelah Trimo, Warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, dan Sutik, asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, akan melunasi pinjamannya di KSP Karya Utama.

“Semua pinjaman dan bunga sudah dibayar, agunannya  tidak bisa diambil,” cetusnya. Berdasar keterangan kedua anggota KSP itu, jelas dia, agunan tidak bisa diambil karena pinjamannya belum lunas. Padahal, kedua korban itu sudah melunasi semua tanggungannya.

“Korban tidak terima dan lapor ke polsek,” terangnya. Berdasar laporan kedua anggota KSP itu, kata kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi pun dipanggil untuk dimintai keterangan. “Dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya terungkap nominal  pinjaman milik korban itu sengaja dinaikkan tanpa sepengetahuan korban,” katanya.

Kapolsek menyebut, hasil pengembangan yang dilakukan, nominal pinjaman anggota KSP Karya Utama yang dinaikkan diduga cukup banyak. “Kami akan terus mengembangkan, karena korban diduga bukan hanya dua orang itu,” terangnya.

Sementara sejumlah BB yang diduga terkait perkara itu diamankan di polsek. BB itu berupa  mobil BMW dengan bernomor polisi (bernopol) P 1866 ZR, mobil Honda Jazz nopol P 1024 ZR, mobil Daihatsu Feroza, motor Honda Scoopy, dan motor Yamaha Vixion. “Kita belum tahu pasti kerugiannya, masih akan kita hitung,”  ungkapnya. (radar)