Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Marak Demo Pilkades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

marakGiliran Warga Wongsorejo Luruk Pemkab dan DPRD

BANYUWANGI – Aksi protes terkait pemilihan kepala desa (pilkades) terus bergulir. Setelah warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, kemarin giliran warga asal Desa/Kecamatan Wongsorejo menggelar aksi serupa. Tuntutannya sama, mereka menuntut coblosan ulang di desanya. Para demonstran tersebut datang ke kantor Pemkab Banyuwangi menumpang empat unit mobil pikap dan sejumlah motor.

Sesampai di depan kantor pemkab, massa menggelar orasi seraya membentangkan spanduk bernada desakan agar pe mungutan suara pilkades Wongsorejo di ulang. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi tudingan para demonstran bahwa panitia pil kades memihak salah satu calon. Tidak hanya itu, panitia pilkades juga di nilai melakukan sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.

Salah satunya, tidak mengesahkan surat suara yang dicoblos dan tembus ke bidang lain (tembus simetris). Padahal, tembusan coblosan tersebut tidak mengenai gambar calon kepada desa (cakades) lain. “Akibatnya, jum lah suara tidak sah membengkak. Jumlahnya mencapai 693 surat suara,” beber koordinator aksi demo, Heri Purnomo. Setelah menggelar orasi, beberapa perwakilan pendemo dipersilakan masuk ke kantor Pemkab Banyuwangi .

Mereka ditemui Asisten I Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi. “Persoalan ini masih akan dikonsultasikan Bapak Asisten I ke Bapak Bupati. Bapak asisten tidak bisa memutuskan per soalan itu karena sampai se karang permasalahan pilka des Wongsorejo belum masuk ke meja bupati. Kita masih menunggu laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wongserejo,” kata Heri dikonfirmasi usai bertemu asisten pemkab.

Usai menyampaikan tuntutan ke pada pihak eksekutif, para demonstran bergeser ke kantor DPRD Banyuwangi. Sayang, tidak ada satu pun wakil rakyat yang kemarin be rada di kantornya. Para pendemo itu ditemui pihak sekretariat DPRD, yakni Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan (Risdang), Sigit Hariyanto. Sigit mengaku, seluruh anggota dewan tengah berada di luar daerah kemarin. “Hari ini (kemarin) kegiatan dewan adalah menyelesaikan program legislasi daerah (prolegda).

Itu cukup padat dan disambut antusias seluruh ang gota dewan. Seluruh ang gota dewan mengikuti agenda ke luar daerah dalam rangka me nun taskan prolegda tersebut,” jlentrehnya. Sigit menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi warga Desa Wongsorejo yang tidak pu as dengan hasil pilkades ter sebut. “Apa pun tuntutan war ga, akan kami sampaikan ke pada anggota dewan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi tuntutan warga, Kabag Pemerintahan Anacleto Dasilva menyarankan yang tidak puas dengan hasil pilkades menempuh prosedur seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2007. Dalam perda diatur secara jelas, penyelesaian sengketa hasil pilkades dilakukan secara bertahap. Pertama, kata Anacleto, jika tidak puas dengan hasil pilkades, calon bisa mengajukan keberatan kepada panitia dan BPD.

Keberatan itu, jelas Anacleto, harus disampaikan secara tertulis dan disertai bukti-bukti jika di temukan pelanggaran.Pihak panitia dan DPD harus memberikan respons terhadap keberatan yang disampaikan calon yang merasa dirugikan. Jika di tingkat panitia pilkades dan BPD sengketa hasil pilkades itu tidak bisa diselesaikan, maka calon bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada ca mat setempat.

Camat bersama anggota Forum Pimpinan Kecamatan (FPK) berkewajiban merespons keberatan yang disamaikan calon kades tersebut. “Keberatan tidak boleh dilakukan tim, tapi harus disampaikan dan diteken calon kades yang merasa dirugikan,” jelasnya. Jika di tingkat FPK tidak bisa di selesaikan, lanjut Anacleto, keberatan hasil pilkades itu harus disampaikan kepada Bupati Banyuwangi. Protes yang disampaikan kepada Bupati Banyuwangi merupakan penyelesaian tahap akhir.

Terkait protes hasil pilkades Wongsorejo, kata Anacleto, tahap penyelesaian sengketa pilkades yang diatur dalam perda belum dilalui. Sampai saat ini calon kades yang tidak puas dengan hasil pilkades belum menyampaikan keberatan resmi ke pada panitia dan pihak BPD. “Karena itu, saya sarankan calon yang tidak puas agar me nyelesaikan sengketa hasil pil kades itu sesuai perda yang ada,” saran Anacleto.

Pihaknya sudah melakukan pe ngecekan kepada panitia pilkades Wongsorejo. Sampai digelarnya aksi demo di DPRD dan kantor Pemkab Ba nyuwangi, belum ada ke be ratan resmi yang masuk ke pada panitia dan BPD dari ca lon kades yang merasakan di rugikan. “Bupati tidak bisa mem proses pengaduan itu kalau tahap penyelesaian seng keta yang diatur dalam perda be lum dilalui,” tegasnya.

Aksi demo pendukung calon ka des Wongsorejo yang kalah di lakukan tanpa sepengetahuan pi hak ke ca matan. “Sekali lagi, saya sarankan agar pe nye lesaian sengketa pil kades me ma tuhi ketentuan yang ada da lam perda,” tambah nya. (radar)